JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka peluang memasukkan biaya jasa pendorong kursi roda bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas ke dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada musim haji mendatang.
Langkah ini tengah dikaji sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan, sekaligus menciptakan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih inklusif bagi kelompok jemaah yang membutuhkan pendampingan khusus.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan usulan tersebut muncul dari berbagai aspirasi terkait kemudahan akses bagi jemaah lansia dan disabilitas saat menjalankan rangkaian ibadah wajib maupun rukun haji.
"Berbagai kemungkinan kita pertimbangkan. Kemarin kita mendapatkan sumbangan ratusan kursi roda, tetapi kursi roda tanpa ada yang dorong tentu akan jadi masalah. Tentu nanti kita akan berbicara dengan teman-teman DPR terkait penganggarannya," ujar Menhaj di Makkah, Minggu (31/5/2026) dikutip Antara.
Baca Juga: Kalender Jawa Juni 2026 Pekan Pertama Lengkap dengan Weton dan Tanggal Hijriah
Menurut Menhaj, akses layanan kursi roda saat pelaksanaan tawaf dan sa'i menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian serius dalam evaluasi penyelenggaraan haji.
Sebab, setiap tahun Indonesia memberangkatkan puluhan ribu jemaah kategori lansia dan berisiko tinggi (risti) yang membutuhkan dukungan fisik selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Aktivitas seperti tawaf ifadah dan sa'i di Masjidil Haram membutuhkan stamina yang kuat karena jemaah harus menempuh jarak cukup jauh. Kondisi tersebut sering menjadi tantangan bagi jemaah yang memiliki keterbatasan fisik.
Jemaah Kerap Menanggung Biaya Tambahan
Selama ini, jemaah yang mengalami kelelahan atau tidak mampu berjalan jauh umumnya harus menyewa jasa pendorong kursi roda secara mandiri.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- biaya haji
- jamaah lansia
- kursi roda
- haji indonesia
- kemenhaj ri
- bpih haji




