PP 20/2026: PPh Final UMKM Hanya Untuk PT Perorangan dan Koperasi

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan regulasi anyar mengenai restrukturisasi fasilitas pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Kebijakan ini merevisi aturan terdahulu guna menciptakan keadilan sistem perpajakan, sekaligus mempertegas restriksi subjek pajak badan dalam negeri yang berhak memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen.

Insentif PPh Final UMKM tarif khusus tersebut kini tidak lagi dapat dinikmati oleh seluruh jenis badan usaha. Berdasarkan dokumen resmi beleid yang diundangkan per 22 April 2026, fasilitas istimewa ini secara spesifik hanya menyasar dua jenis kualifikasi Wajib Pajak (WP) badan, yaitu perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang serta koperasi. Langkah pengetatan diambil demi meminimalkan celah penghindaran pajak oleh korporasi skala besar yang kerap menyalahgunakan skema tersebut.

“Pasal 56 aaya (1) merupakan wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi, yang menerima penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar,” tulis beleid baru tersebut, dikutip Minggu (31/5/2026)

Sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) PP No. 20/2026, selain kedua entitas badan tersebut, kelompok Wajib Pajak orang pribadi juga tetap diperkenankan menggunakan tarif 0,5 persen ini.

Bagi koperasi, otoritas fiskal membatasi jangka waktu penggunaan fasilitas PPh Final paling lama empat tahun pajak sejak terdaftar. Lewat dari tenggat waktu tersebut, koperasi wajib beralih menggunakan skema perhitungan umum dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Baca Juga

  • Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan per 1 Juni-31 Agustus 2026, Ini Rinciannya
  • Membaca Arah Baru Pengawasan Pajak, dari Penegakan ke Kepatuhan
  • Sering Dikritik, Dirjen Pajak Tegaskan Strategi 'Berburu di Kebun Binatang' Masih Perlu

Adapun bagi jenis entitas badan hukum lain seperti persekutuan komanditer (CV), firma, serta perseroan terbatas (PT) umum yang hak fasilitasnya belum usai sejak aturan lama (PP No. 55/2022), pemerintah memberikan masa transisi. Kelompok badan usaha ini diizinkan memanfaatkan sisa masa berlaku tarif final mereka sampai jangka waktu yang ditetapkan berakhir.

Melalui penerbitan aturan baru ini, otoritas perpajakan berupaya mendorong pelaku usaha kecil masuk ke dalam ekosistem ekonomi formal lewat pemberian kemudahan administrasi yang lebih tepat sasaran.

Restrukturisasi regulasi ini diproyeksikan mampu memperluas basis perpajakan nasional tanpa mengabaikan asas keadilan serta kepastian hukum bagi iklim bisnis domestik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Israel Rebut Kastel Beaufort Berusia 900 Tahun di Lebanon Selatan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Bikkhu Buddha di Tulungagung Gelar Tradisi Pindapata Jelang Waisak
• 5 jam laluberitajatim.com
thumb
Israel Tutup Sekolah dan Pantai Dekat Lebanon Seiring Eskalasi dengan Hizbullah
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Wajibkan Bahasa Perancis di Sekolah, Ini Kritik Tajam PDIP
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Intip Keseruan Hari Kedua MMAJ Jakarta 2026
• 1 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.