Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI, Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku efektif pada Senin (1/6/2026).

Kebijakan adalah upaya Pemerintah meningkatkan retensi devisa di dalam negeri. Tujuannya memperkuat ketahanan ekonomi nasional, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menegaskan, pemerintah kini mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam untuk memulangkan dan menempatkan devisa hasil ekspor ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan,” katanya dalam keterangan pers, Minggu (31/5/2026).

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan, penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, Pemerintah menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen untuk menjaga optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor.

“Sejalan dengan penerapan kewajiban tersebut, Pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan. Salah satu bentuk dukungan yang disiapkan adalah pemberian fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA,” ungkapnya.

Katanya eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat memperoleh tarif PPh yang kompetitif, bahkan hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan dana. Fasilitas tersebut memberikan nilai tambah yang signifikan dibandingkan instrumen investasi reguler, yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.

Pemerintah menegaskan pendekatan kebijakan DHE SDA tidak hanya berorientasi pada penguatan kepatuhan, tetapi juga memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan membawa devisa hasil ekspornya kembali ke dalam negeri.

“Dunia usaha memperoleh kepastian regulasi sekaligus manfaat fiskal yang mendukung keberlanjutan kegiatan usaha,” ujarnya.

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang terafiliasi negara, yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman atau kesepakatan mengenai perdagangan dengan Indonesia.

“Pengaturan ini dilakukan secara terukur guna menjaga kelancaran aktivitas perdagangan dan investasi, sehingga kontribusi devisa hasil ekspor SDA untuk mendukung pembangunan nasional tetap optimal,” ungkapnya.

Melalui implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026, Pemerintah optimistis retensi devisa di dalam negeri akan meningkat secara signifikan.

Kebijakan juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan sektor eksternal, meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan dan dinamika perekonomian global. (lea/saf/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satgas PRR Hadirkan Layanan Air Bersih Modern untuk Penyintas Pascabencana
• 3 jam laludetik.com
thumb
Dugaan Penipuan Jemaah Umrah Berujung Bos Hanania Jadi Tersangka
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Muak Dituding Jadi Sebab Perceraian Pratama Arhan dan Zize, Inka Andestha Akhirnya Beri Klarifikasi
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Adhisty Zara Resmi Menikah dengan Tsaqib
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Resep Olahan Daging Kurban: Tongseng Sapi Gulai ala Chef Devina Hermawan
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.