Makassar: Polsek Tallo menjerat tersangka berinisial IK, 19, dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai penjara seumur hidup. Pemuda tersebut diduga melakukan pencabulan sekaligus pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial JN di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Sultan Abdullah II, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Namun, orang tua atau ibu korban berharap pelaku dijatuhi pidana mati," ujar Kapolsek Tallo, AKP Asfada, di kantor polisi setempat, Makassar, seperti dilansir Antara, Minggu, 31 Mei 2026.
Meskipun demikian, pasal yang akan dikenakan penyidik kepada pelaku adalah pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Selanjutnya, karena terdapat unsur mengakibatkan korban meninggal dunia atau tindakan membunuh, pelaku juga dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Kemudian, tindakan pemerkosaan terhadap anak yang dalam kondisi tidak sadarkan diri dikenakan Pasal 473 ayat (1) serta ayat (2) huruf b dan huruf c, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
"Sampai saat ini, hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik dipastikan belum ada perkembangan baru. Hanya satu orang pelaku yang terlibat, dan hal tersebut telah diakui oleh pelaku sendiri," tutur Asfada.
Baca Juga :
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah Perempuan di Makassar Ditangkap
Sejauh ini, penyidik Polsek Tallo telah memeriksa enam orang saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan dalam berita acara pemeriksaan, baik dari kalangan terdekat korban maupun rekan-rekan korban.
"Sudah ada enam saksi yang kami periksa. Termasuk ibu kandung korban, teman-teman korban, serta warga yang pertama kali menemukan jenazah korban," ujar Asfada.
Asfada menjelaskan langkah pemeriksaan lanjutan terkait kondisi kejiwaan pelaku akan dilakukan. Namun, hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan tersebut sambil menunggu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dari tim identifikasi forensik (Inafis) maupun Dokpol Polda Sulawesi Selatan.
Barang bukti yang telah disita atau disita polisi meliputi pakaian pelaku, termasuk celana korban yang akhirnya berhasil ditemukan. Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) serta sejumlah alat bukti lainnya juga turut disita. Untuk sementara, penyidik telah mengajukan permohonan penetapan sita ke pengadilan.
Petugas kepolisian membawa pelaku inisial I (tengah) yang diduga melakukan rudupaksa serta pembunuhan terhadap korban anak perempuan berusia 12 tahun yang ditemukan tanpa busana dalam toilet rumah kosong saat oleh TKP di Jalan Sultan Abdullah II, Kecamat
Mengenai perkembangan hasil olah TKP dari Inafis maupun Dokpol, hingga saat ini belum ada hasil dan masih dalam proses penantian. Namun, penyidik akan tetap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan apabila Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima.
"Koordinasi tersebut diperlukan untuk keperluan pemeriksaan kejiwaan, maka kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan. Namun, untuk saat ini proses masih berjalan di tahap penyidikan, kami belum memiliki agenda hingga pemeriksaan kedua," ujar mantan Kepala Unit Turjawali Polda Sulsel ini.
Terkait kondisi sosial dan situasi di lingkungan rumah korban maupun rumah pelaku, terpantau dalam keadaan aman dan kondusif. Masyarakat sekitar beraktivitas seperti biasa. Pelaku diketahui hanya tinggal bersama bibinya.
"Tidak ada kegiatan lain maupun aksi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut. Kegiatan yang kami lakukan di sana, mulai dari Bhabinkamtibmas yang bekerja sama dengan RW, termasuk patroli yang terus kami lakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di sekitar lokasi," ucap Asfada.
Sebelumnya, pelaku IK tega melakukan tindakan keji dengan diduga memperkosa hingga merenggut nyawa korban perempuan tersebut di toilet rumah kosong pada Selasa malam, 26 Mei 2026. Jenazah korban kemudian ditemukan oleh seseorang saat memasuki rumah tersebut, sehingga kasus ini akhirnya terungkap.




