JAKARTA, KOMPAS.com - Pria yang menyerempet dan merusak mobil warga bernama Peter, (39), di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), ditangkap polisi.
Kejadian tersebut diduga karena masalah salip menyalip di jalan tol.
"Untuk penyebabnya masih dalam tahap pendalaman. Yang pasti dalam kejadian tersebut, pelaku merasa tidak diberikan jalan pada saat mau menyalip di bagian kiri, " ujar Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pendi Wibisono dalam keterangan video kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Baca juga: Pria yang Ngamuk dan Rusak Mobil di Tol JORR Akhirnya Ditangkap
"Sehingga tiba-tiba pelaku merasa kesal, lalu menghampiri korban dan melakukan perusakan tersebut," lanjut dia.
Pendi pun menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada Selasa (26/5/2026).
Saat itu korban sedang mengendarai mobil Suzuki Ertiga hendak pulang ke rumahnya.
Tiba-tiba, korban disalip oleh sopir taksi online yang bermobil Toyota Sigra. Sopir itu tiba tiba menyalip dari kanan dan langsung berhenti mobil di depan Suzuki Ertiga seketika itu juga.
Pelaku Ialu bergerak memberhentikan korban dan langsung menghampiri korban dengan membawa kunci roda.
Pelaku langsung memukul spion kanan korban dan langsung melakukan pengerusakan sehingga spion milik korban jatuh.
Mobil korban pun lecet-lecet di bagian mobil dan mengalami kerusakan spion bagian kanan.
Baca juga: Ada Pelebaran Drainase di Bogor, Pedagang Tanaman Hias Minta Waktu untuk Relokasi
Pendi mengungkapkan, pelaku diamankan di kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan.
Pelaku perusakan tersebut diancam hukuman sebagaimana pasal 521 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang mana ancaman pidana 2 tahun 6 bulan
Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi mobil yang identitasnya belum diketahui menyerempet dan merusak mobil milik pengendara bernama Peter di ruas Tol JORR, Pondok Pinang arah Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026) malam.
Peter mengatakan, awalnya dia tidak menyadari keberadaan mobil di belakangnya.