Komisi XIII DPR tegaskan revisi UU HAM bukan perebutan kewenangan

antaranews.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.

Dia mengatakan bahwa revisi UU HAM bakal diarahkan untuk memperkuat perlindungan HAM dan kepentingan rakyat. Adapun revisi terhadap Undang-Undang HAM itu sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI.

"Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga," kata Willy dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan bahwa kehadiran Kementerian HAM dan sejumlah komisi nasional terkait HAM seharusnya menjadi momentum memperkuat pemajuan HAM di Indonesia.

Oleh karena itu, menurut dia, pembagian tugas antara kementerian dan lembaga independen perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas perlindungan HAM bagi masyarakat.

Baca juga: Komnas HAM minta revisi UU HAM perkuat fungsi lembaga

Dia pun berkomentar bahwa Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi legislasi untuk memastikan revisi UU HAM benar-benar memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM di Indonesia.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya juga akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan revisi UU HAM. Berbagai masukan dan perdebatan yang muncul di ruang publik merupakan bagian dari proses penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.

"Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik," katanya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diarahkan untuk memperkuat mandat dan efektivitas lembaga HAM nasional dalam perlindungan serta penegakan HAM.

Baca juga: KemenHAM tegaskan revisi UU HAM perkuat Komnas HAM

Komnas HAM menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM yang dinilai perlu disempurnakan, termasuk terkait fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Membantu Diet hingga Kesehatan Jantung, Ini Manfaat Makan Pepaya di Pagi Hari
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Loyalitas dan Totalitas Berujung Manis, Kiko Carneiro Dikontrak Persik Hingga 2028?
• 5 jam lalubola.com
thumb
BGN: 2.213 SPPG Masih Di-suspend karena Belum Penuhi Ketentuan
• 21 jam laludetik.com
thumb
5 Arti Mimpi Menonton Piala Dunia, Pertanda Semangat Baru hingga Ada Persaingan di Dunia Nyata?
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Megawati Hangestri Dapat Panggilan Baru dari Media Korea
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.