Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan uji coba penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) pada hari ini atau pada 1 Juni 2026, setelah melakukan uji coba terbatas sejak akhir Januari lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan langkah percepatan (quick win) dalam penanganan kendaraan ODOL sebagai bagian dari upaya menuju target Zero ODOL 2027.
Aan menuturkan, penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan tidak bisa lagi hanya mengandalkan pengawasan konvensional. Namun, ODOL diperlukan sistem dan aplikasi yang lebih presisi dan transparan.
“Kami membuat quick win atau percepatan untuk pengawasan, ada tiga variabelnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (1/6/2026).
Pertama, soal sistem dan aplikasi yang dibangun harus dapat mengawasi secara objektif, presisi, dan 24 jam dengan berbasis IT, prosesnya diharapkan akan lebih transparan dan mengurangi kontak langsung antara pengemudi dengan petugas.
Dia juga menjelaskan, penguatan pengawasan berbasis teknologi ini menjadi upaya dalam meminimalkan potensi praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini dianggap masih kerap terjadi sehingga jika nantinya masih ditemukan adanya praktik pungli dalam proses pengawasan angkutan barang, masyarakat bisa langsung melaporkan.
Baca Juga
- Uji Coba Zero ODOL per Juni 2026, Akhir Era 'Truk Obesitas' di Jalanan?
- Gapasdap: Ada 7 Kapal di Gilimanuk Tenggelam Akibat Angkut Truk ODOL
- Keraguan Pengusaha Logistik yang Belum Terjawab Jelang Uji Coba Odol 1 Juni
Variabel kedua, yakni penguatan prasarana. Aan menyampaikan, pihaknya akan lebih mengoptimalkan titik penimbangan angkutan barang, baik di UPPKB hingga ruas jalan tol yang dilengkapi dengan teknologi weight in motion (WIM) dan jembatan timbang online (JTO) yang terhubung dengan sistem ETLE atau sistem pengawasan digital.
Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan sejak awal titik pemuatan barang termasuk di kawasan industri, jadi kendaraan yang menuju jalan umum diharapkan sudah memenuhi ketentuan muatan dan dimensi.
“Kami akan tingkatkan pemanfaatan WIM dan JTO untuk pengawasan sekaligus untuk penegakan hukum nantinya,” jelasnya.
Variabel ketiga, yakni harmonisasi regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) agar pengawasan dan penegakan hukum praktik ODOL dipahami dengan persepsi yang sama mulai dari proses deteksi pelanggaran, validasi data, pengiriman surat konfirmasi, hingga proses penilangan atau penegakan hukumnya.
Saat ini pun, proses revisi Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sedang berjalan untuk penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan menyesuaikan dengan ekosistem angkutan barang saat ini.
“Regulasi dan SOP ini penting agar memberikan pemahaman kepada rekan-rekan bahwa penanganan ODOL harus satu persepsi sehingga tidak merugikan pihak manapun dan sistemnya harus berkeadilan,” tuturnya.
Adapun, Kementerian Perhubungan mulai melakukan pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) kendaraan ODOL sejak 27 Januari 2026 dan akan berakhir pada 31 Mei 2026.
Sampai dengan 6 April 2026, Kemenhub telah menindak 49.003 truk obesitas. Secara terperinci, penindakan dilakukan melalui pemberian peringatan sebanyak 45.545 kendaraan (92,94%), sanksi tilang sebanyak 1.924 kendaraan (3,93%), sanksi tilang kepolisian pada 1 kendaraan dan tilang UPPKB lainnya sebanyak 1.533 (3,13%).
Lima perusahaan dengan pelanggar tertinggi yaitu PT SIL sebanyak 508 kendaraan, PT. IP dengan 464 kendaraan, CV. JK sebanyak 382 kendaraan, PT. SA sebanyak 363 kendaraan dan PT SBJ dengan 363 kendaraan.





