TABLOIDBINTANG.COM - Sarwendah memnantah tudingan yang menyebut dirinya menghalangi Ruben Onsu untuk bertemu anak-anak mereka pasca perceraian. Melalui tim kuasa hukumnya, Sarwendah menegaskan tidak pernah menutup akses bagi mantan suaminya untuk menjalin hubungan dengan buah hati mereka.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu dan Abraham Simon, menyebut klien mereka selalu memberikan kesempatan kepada Ruben untuk bertemu anak-anak sesuai kesepakatan yang berlaku.
Chris mempertanyakan dasar tuduhan yang menyebut Sarwendah mempersulit pertemuan antara Ruben dan anak-anaknya.
"Bukti mempersulitnya yang mana? Karena klien kami dengan tegas menyatakan kepada kami bahwa tidak pernah menutup satu hari pun untuk bisa dibawa anak ini oleh bapaknya," kata Chris.
Menurut pihak Sarwendah, hingga kini tidak pernah ada larangan bagi Ruben untuk menemui anak-anak mereka. Namun, pertemuan tersebut tetap harus menyesuaikan dengan aktivitas yang sudah terjadwal, termasuk kegiatan pendidikan dan les anak.
Abraham Simon bahkan menyebut Ruben tidak pernah datang langsung ke rumah untuk meminta bertemu anak-anaknya. Ia juga mengatakan tidak ada komunikasi yang dilakukan Ruben kepada Sarwendah terkait keinginan tersebut.
"Tetapi bapaknya pernah datang nggak ke rumah untuk mau minta (ketemu) atau WA kepada (Sarwendah)? Nggak pernah ada," lanjut Chris.
Chris kembali menegaskan bahwa Sarwendah tidak pernah menghambat hak Ruben sebagai ayah. Ia mengatakan kliennya siap memfasilitasi pertemuan selama tidak berbenturan dengan agenda anak-anak yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Jadi saya tegaskan sekali lagi, tidak ada yang dipersulit sama sekali ya. Kalaupun ada coba tunjukkan buktinya seperti apa," ucap Sam.
"Karena klien kami sudah tegas ke kami menyatakan, 'Kami tidak mempersulit satu hari pun dia mau datang silakan, mau lihat silakan, mau ketemu silakan, tetapi tidak boleh berbenturan dengan jadwal yang sudah ada'," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Sarwendah juga menunjukkan adanya akta perjanjian yang telah disahkan notaris. Dokumen tersebut mengatur hak Ruben untuk bertemu anak-anaknya selama dua hingga tiga hari setiap pekan.
Perjanjian itu disebut telah disepakati kedua belah pihak setelah proses perceraian selesai. Dengan demikian, hak dan kewajiban masing-masing terkait pengasuhan anak telah memiliki dasar hukum yang jelas.




