Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

rctiplus.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Juni 2026, Cek Lokasi dan PersyaratanNasional | inews | Senin, 1 Juni 2026 - 06:25Dengarkan Berita

JAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2026). Warga bisa mendatangi lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.

Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi pada dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 1 Juni 2026:

Mobil 1: Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 526, Bandung

Mobil 2: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung

Baca Juga:Kemendagri Uji Kesiapan Petugas Damkar Hadapi Bencana

Untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.

Baca Juga:Di Women's Inspiration Awards 2026, Wamenpar Bagi Cerita Perempuan Hebat Penggerak Pariwisata

9. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Itulah jadwal SIM kelililing Polrestabes Bandung hari ini dan syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Senin hari ini. Semoga bermanfaat.

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Ekonomi Indonesia tak boleh hanya untungkan segelintir orang
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Jalanan Rasuna Said Macet Parah Imbas Konser Musik Tadi Malam, Kadishub DKI Minta Maaf
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
KSP Dudung Kenang Sosok Ryamizard Ryacudu: Prajurit Tulen dan Pejuang
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Kejutan! Spalletti Tinggalkan Juventus, Sosok Penting di Balik Layar Bianconeri Pilih Cari Tantangan Baru di Serie A
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Mendagri Tito Kenang Ryamizard Ryacudu sebagai Sosok Senior yang Dihormati
• 10 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.