SEJATINYA, kita harus mulai merenungkan dampak fatal atas berbagai tragedi yang membuat anak terluka. Luka fisik maupun jiwa. Mulai dari beragam kasus kekerasan yang menimpanya.
Sampai pada masih banyaknya ruang-ruang keadilan yang belum mereka rasakan.
Lebih dari itu, tidak sedikit luka-luka tersebut akhirnya berdampak pada hilangnya nyawa-nyawa generasi penerus bangsa tersebut.
Kabar miris kekerasan terhadap anak misalnya, tidak berlebihan jika kita simpulkan bahwa hampir tiap hari kabar tragis ini menghampiri.
Laporan dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang dirilis akhir tahun lalu telah menyimpulkan lebih dari separuh anak Indonesia, tepatnya 50,78 persen anak mengalami kekerasan.
Padahal, sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila telah meletakkan fondasi yang sangat kuat terkait penghormatan terhadap martabat manusia, termasuk kepada anak-anak.
Baca juga: Pancasila di Tengah Perubahan Geopolitik Global
Nilai kemanusiaan, keadilan, persatuan, hingga tanggung jawab sosial yang terkandung di dalamnya seharusnya menjadikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang selalu melindungi.
Oleh karena itu, ketika kekerasan dan ketidakadilan masih begitu dekat dengan kehidupan mereka, sesungguhnya yang sedang dipertanyakan bukan hanya efektivitas kebijakan perlindungan anak, tetapi juga sejauh mana nilai-nilai Pancasila benar-benar hadir dalam pengalaman hidup mereka sehari-hari.
Ruang Keadilan yang KosongMari kita renungi lagi. Ruang-ruang keadilan untuk mereka juga masih sangat timpang.
Biasanya berawal dari ketimpangan ekonomi yang berdampak fatal pada pemenuhan hak-hak dasarnya, seperti pemenuhan gizi yang berdampak pada tumbuh kembang. Sampai haknya dalam memperoleh akses pendidikan yang berkeadilan.
Terkait akses pendidikan ini, bukan rahasia lagi banyak anak-anak yang akhirnya terpaksa berdamai dengan keadaan.
Persis sampai hari ini, kita bisa lihat dari skema penerimaan siswa baru yang selalu bergonta-ganti polanya. Untuk apa?
Apakah benar-benar ingin memperkecil ruang ketidakadilan atau justru ketidaksanggupan dalam menciptakan keadilan itu sendiri?
Untuk penerimaan siswa baru ini, sampai-sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Secara tidak langsung, munculnya edaran ini menunjukkan bahwa keadilan bagi anak-anak mendapatkan sekolah sesuai harapannya sedang berada di jalan yang terjal, bukan?





