Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengeluarkan peringatan penting kepada seluruh jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper karena berisiko dikeluarkan saat pemeriksaan bandara.
Diketahui, fase pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air resmi dimulai pada Minggu (31/5/2026). Sebanyak 17 kelompok terbang (kloter) dari berbagai embarkasi dijadwalkan pulang melalui Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah. Dari jumlah itu, tujuh kloter direncanakan tiba di Indonesia pada Senin, 1 Juni 2026.
Kemenhaj pun mengingatkan jemaah agar mematuhi seluruh aturan barang bawaan guna menghindari kendala selama proses pemeriksaan.
“Alhamdulillah, rangkaian ibadah haji hampir selesai. Kini saatnya mempersiapkan perjalanan pulang ke Tanah Air. Sebelum berangkat ke bandara, pastikan barang bawaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat membantu memperlancar proses pemeriksaan serta menghindari kendala selama perjalanan pulang,” tulis Kemenhaj RI melalui akun Instagram resminya @kemenhaj.ri.
Salah satu aturan yang mendapat perhatian khusus adalah larangan membawa air zamzam ke dalam koper bagasi maupun koper kabin. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh jemaah yang menggunakan maskapai Garuda Indonesia maupun Saudia Airlines.
Kemenhaj menegaskan bahwa setiap jemaah sebenarnya tetap akan mendapatkan air zamzam secara resmi setibanya di Indonesia.
“Jamaah haji akan mendapat 5 liter air zamzam yang akan dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi,” tulis Kemenhaj RI.
Karena itu, jemaah diminta tidak mencoba menyelundupkan air zamzam ke dalam koper. Otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) telah menerapkan pengawasan ketat menggunakan teknologi X-ray Multiview yang mampu mendeteksi barang-barang terlarang, termasuk air zamzam.
Apabila petugas menemukan air zamzam dalam koper saat pemeriksaan, barang tersebut akan langsung dikeluarkan dari bagasi sebelum diterbangkan.
Selain larangan membawa zamzam, Kemenhaj juga mengingatkan sejumlah ketentuan lain terkait barang bawaan. Maskapai hanya mengizinkan barang sesuai standar yang telah diberikan kepada jemaah, yakni tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi yang berlogo maskapai penerbangan yang digunakan.
Baca Juga: Bahlil Titip Pesan Menohok ke Raffi Ahmad Usai Haji: Kalau Bisa Kelakuan Berubah!
Baca Juga: Ibu Hancur, Ayah Kena Stroke! Hilman Latief 'Teriak' Tak Pernah Nikmati Duit Korupsi Haji
Untuk batas berat, koper kabin maksimal 7 kilogram, sedangkan koper bagasi maksimal 32 kilogram. Jemaah juga diingatkan untuk tidak membawa barang-barang berbahaya seperti bahan yang mudah terbakar atau meledak, senjata api, senjata tajam, gas, aerosol, serta cairan dengan volume lebih dari 100 mililiter.
Tak hanya itu, uang tunai yang dibawa juga dibatasi. Jemaah dilarang membawa uang tunai melebihi Rp100 juta atau setara SAR25.000.
Dengan dimulainya fase pemulangan haji, pemerintah berharap seluruh jemaah mematuhi ketentuan yang berlaku agar proses kepulangan berjalan lancar tanpa hambatan. Terutama soal air zamzam, karena meski terlihat sepele, pelanggaran aturan ini dapat membuat koper dibongkar saat pemeriksaan di bandara Arab Saudi.




