JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) yang berlaku per 1 Juni 2026 tidak mengalami kenaikan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mengumumkan tarif listrik Triwulan II 2026 atau periode April-Juni 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap," kata Tri Winarno dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Selasa, 17 Maret 2026 lalu.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2026: Dexlite dan Pertamina Dex Turun, Pertamax Turbo Naik
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah indikator ekonomi makro yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah," ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Subsidi
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- tarif listrik PLN
- tarif listrik Juni 2026
- PLN
- tarif listrik rumah tangga
- Kementerian ESDM
- tarif listrik





