Menkeu Tegaskan PPh Final 0,5 Persen Hanya untuk Pelaku UMKM

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menegaskan, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM bertarif 0,5 persen hanya untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di mana pelaku UMKM memang memerlukan dukungan untuk berkembang.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, aturan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan direvisi. Pemerintah membatasi penerima PPh Final UMKM hanya untuk wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Profesi dengan kategori pekerjaan bebas tidak masuk penerima manfaat skema tersebut, yaitu mencakup pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, arsitek, hingga pekerja seni dan ekonomi kreatif seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, kreator konten, model, musisi, dan pemain film.

“UMKM kan yang dapat. Ya, kalau influencer daftar ke UMKM jadi UMKM ya dapat otomatis. Karena tidak ada kayaknya lapangan kerja influencer ya. Ada tidak? Tidak ada, mungkin belum masuk situ. Tapi UMKM dia langsung bisa tuh,” kata Purbaya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Selain itu, Purbaya juga menekankan, PT atau CV juga bisa mendapatkan tarif PPh 0,5 persen, asalkan statusnya sebagai UMKM.

“Kan tujuannya UMKM dulu, kalau PT-nya UMKM boleh kan,” ujarnya.

Ia mengatakan, tujuan pemerintah adalah tetap memberikan dukungan terhadap pelaku usaha UMKM, untuk bisa berkembang ke depan. Di mana insentif pajak haruslah menyasar UMKM, bukan dinikmati oleh pengusaha besar.

Katanya soal kekhawatiran aturan yang baru itu bisa membuat pengusaha menunda ekspansi, agar tetap mendapat PPh 0,5 persen. Purbaya meminta pelaku usaha bersyukur karena bisa naik kelas.

“Kalau naik kelas ya udah jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya. Tapi kan sekarang nakal nya begini. Yang kecil-kecil begitu besar dibagi-bagi perusahaannya,” ujarnya.

Purbaya menegaskan, insentif pajak tidak seharusnya dinikmati oleh pelaku usaha besar. Di mana pemerintah juga terus memberbaiki sistem pajak yang lebih baik.

“Nanti kan ketahuan juga dengan sistem pajak yang sekarang yang konteks ketahuan kan, siapa ultimate beneficiary-nya jadi nggak bisa lagi ke depan ya itu yang UMKM. Jangan yang gede pengen ikut-ikut juga,” tegasnya.(lea/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fajar/Fikri Harus Puas Jadi Runner-Up Singapore Open 2026
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Persib Bandung Siap Arungi ASEAN Club Championship Cup 2026/2027
• 22 menit lalubola.com
thumb
Arus Balik Long Weekend, KCIC Tambah 6 Perjalanan Whoosh ke Jakarta
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Israel Perluas Pencaplokan Lebanon, Suriah, dan Gaza
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tanpa Luis Suarez! Ini Daftar 26 Pemain Timnas Uruguay untuk Piala Dunia 2026
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.