Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyoroti kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana calon jemaah umrah oleh Hanania Travel.
Dia mendesak Kementerian Haji dan Umrah turun tangan dalam kasus tersebut, untuk membantu agar hak-hak jemaah dapat terpenuhi.
“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi,” ungkap Hidayat kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
“Bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025,” lanjutnya.
Hidayat menuturkan para jemaah harus mendapatkan kompensasi berupa pengembalian dana maupun penggantian layanan.
Di sisi lain, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar travel umrah dan haji tersebut diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Agar menimbulkan efek jera, sanksi administratif perlu dikenakan hingga pencabutan izin, dan pemiliknya dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun,” ujar Hidayat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Syah Farhan selaku pemilik Hanania Travel sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan para korban gagal berangkat umrah setelah mereka membayar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun, pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (28/5/2026). (saa/muu)




