Jakarta, VIVA – Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan dalam waktu dekat akan menahan dua tersangka baru di kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari klaster swasta yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
"Mungkin minggu ini atau minggu depan Insya Allah dilakukan penahanan," katanya kepada wartawan, Senin 1 Juni 2026
Asep menjelaskan bahwa penahan tersebut telah terkonfirmasi dari penyidik agar keduanya segera ditahan untuk penyidikan lebih lanjut rasuah kuota haji tersebut.
"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik," jelasnya.
Sebelumnya kedua pihak swasta tersebut diduga terlibat dalam pusaran korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK mengungkap, Ismail memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex yang juga merupakan tersangka kasus ini, sebesar US$30.000 dan ke Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal.
Tersangka lain yaitu Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000. Berdasarkan kecukupan alat bukti keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru.
Untuk klaster pemerintah, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.
Keduanya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
tvOnenews/Aldi Herlanda





