Berlaku Hari ini, Aturan DHE SDA Wajibkan Eksportir Simpan Dana di RI

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mulai hari ini, 1 1uni 2026, terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA melalui PP nomor 22 tahun 2024.

Kebijakan tersebut mewajibkan eksportir untuk merepatriasi 100% DHE SDA dan menempatkan minimal 30 persen ke dalam sistem keuangan domestik selama paling sedikit tiga bulan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan atau pph yang kompetitif hingga nol persen, tergantung pada jangka waktu penempatan dana. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Add as a preferred
source on Google

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Ungkap Sumber Ledakan di Biak Papua: Bom Sisa Perang Dunia II
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Senin, 01 Juni 2026
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Luas Karhutla di Sumsel Capai 182,54 Hektare, Musi Rawas Utara Tertinggi
• 20 jam lalupantau.com
thumb
5 warga Biak tewas akibat ledakan bom diduga peninggalan Perang Dunia
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Tips Menggunakan Motor Listrik agar Baterai Awet
• 6 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.