Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mulai hari ini, 1 1uni 2026, terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA melalui PP nomor 22 tahun 2024.
Kebijakan tersebut mewajibkan eksportir untuk merepatriasi 100% DHE SDA dan menempatkan minimal 30 persen ke dalam sistem keuangan domestik selama paling sedikit tiga bulan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan atau pph yang kompetitif hingga nol persen, tergantung pada jangka waktu penempatan dana. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Add as a preferredsource on Google




