Kepolisian mengungkap ER, pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah yang menipu sedikitnya 58 pasangan calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar merupakan seorang residivis kasus serupa yang pernah terjadi di Jawa Barat.
AKP Bayu Kurniawan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka ER memang pernah terlibat tindak pidana dengan modus yang sama.
“Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat,” kata Bayu di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/6/2026) yang dikutip Antara.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah sebagai tersangka, yakni RM dan ER. Keduanya ditangkap pada, Jumat (29/5/2026), di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
“Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan Wedding Organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026,” jelas Bayu.
Menurut penyidik, kedua tersangka diduga sempat berupaya melarikan diri setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi sorotan publik.
“Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin,” ujarnya.
Selain menghitung kerugian korban, penyidik juga mendalami aliran dana yang telah diterima tersangka. Polisi membuka kemungkinan jumlah korban maupun total kerugian akan terus bertambah seiring proses penyelidikan.
“Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan,” ucap Bayu.
Sebelumnya, Kombes Pol Alfian Nurrizal Kapolres Metro Jakarta Timur menyebut hingga saat ini terdapat 58 pasangan calon pengantin yang terdata sebagai korban dugaan penipuan WO Marwah.
“Berdasarkan data sementara hasil pendataan dan laporan yang diterima, tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban penipuan penyelenggara pernikahan di Jaktim,” kata Kombes Alfian, Minggu (31/5/2026).
Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melangsungkan pernikahan, namun tidak memperoleh layanan sesuai kesepakatan. Sedangkan 56 pasangan lainnya gagal melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.
Para korban diketahui telah membayar berbagai paket pernikahan kepada WO Marwah. Namun, layanan yang dijanjikan tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Bahkan sejumlah korban mengaku kesulitan menghubungi pihak penyelenggara menjelang hari pelaksanaan acara.
Polisi mencatat total kerugian yang telah dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Nilai tersebut baru berasal dari sebagian korban yang telah diperiksa penyidik sehingga masih berpotensi bertambah.
“Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung,” jelas Kapolres.
Saat ini RM dan ER telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Timur juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan dan pendataan secara menyeluruh. (ant/bil/iss)




