JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo heran dengan adanya usulan agar revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dibahas sebagai inisiatif pemerintah, bukan DPR.
"Enggak lah (Diserahkan ke pemerintah). Saya juga heran kalau ada partai-partai yang kemudian menyerahkan ini kepada pemerintah. Legislator, parlemen itu yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang ada di dia, jangan dikasihkan ke orang," ujar Ganjar saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Negosiasi soal Pengusul Revisi UU Pemilu
Ganjar menilai revisi UU Pemilu menyangkut masa depan partai politik dan sistem perwakilan rakyat.
Karena itu, pembahasannya harus menjadi tanggung jawab DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang.
"Dan ini menyangkut nasib dari partai itu sendiri kan. Ujungnya nanti apa? Perwakilan dari rakyat, masa diserahin ke pemerintah?" kata dia.
Baca juga: 5 Prioritas dalam Revisi UU Pemilu: Ambang Batas hingga Anti-politik Uang
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga mengingatkan bahwa apabila pembahasan RUU Pemilu diserahkan kepada pemerintah, arah pembahasannya berpotensi didominasi satu kekuatan politik.
"Begitu diserahkan ke pemerintah itu nanti nature-nya akan dikuasai. Dan kalau kita melihat peta yang ada di parlemen, maka pembahasannya pasti akan sangat monoton," kata Ganjar.
Sekilas soal revisi UU PemiluDiberitakan sebelumnya, proses revisi UU Pemilu belum juga memasuki tahap pembahasan formal di DPR meski telah lama masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan komunikasi mengenai revisi UU Pemilu tetap berlangsung di internal partai politik, meski belum dibahas secara resmi di parlemen.
"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Puan menegaskan komunikasi politik terkait revisi UU Pemilu dilakukan melalui berbagai jalur, baik formal maupun informal.
"Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal. Namun, komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," ujarnya.
Menurut dia, revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
"Kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara," kata Puan.
Baca juga: Revisi UU Pemilu Diharapkan Tidak Buat Demokrasi Mundur
Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta seluruh pihak bersabar dan tidak terburu-buru dalam membahas revisi UU Pemilu.





