Bisnis.com, JAKARTA - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 akan segera dicairkan oleh pemerintah pada 2 Juni.
Tambahan penghasilan tersebut menjadi salah satu yang paling dinantikan pegawai negeri karena biasanya cair menjelang tahun ajaran baru sekolah, saat kebutuhan pendidikan meningkat.
Pemerintah sendiri telah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan cair pada Juni 2026 atau menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Pencairan tersebut biasanya dilakukan setelah pemerintah menerbitkan peraturan resmi terkait pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara. Selain ASN aktif, pencairan juga dilakukan kepada pensiunan yang berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.
Meski begitu, hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi maupun skema pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut sehingga proses penetapannya masih dalam tahap pembahasan.
Baca Juga
- Gaji ke-13 Cair 2 Juni, Ini Besaran yang Diterima PNS dan PPPK
- Rp55 Triliun Gaji ke-13 ASN Siap Cair Juni 2026, Ini Rincian Nominal untuk PPPK hingga Eselon
- Gaji ke-13 Cair 2 Juni 2026, Ini Rincian Nominal yang Diterima PPPK hingga Eselon
Besaran gaji ke-13 ASN umumnya disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima masing-masing pegawai.
Komponen tersebut biasanya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
Sementara itu, pemberian tambahan penghasilan seperti tunjangan kinerja (tukin) dapat berbeda pada tiap instansi karena menyesuaikan kebijakan pemerintah dan kondisi fiskal negara.
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN juga tidak sama, lantaran dipengaruhi golongan, jabatan, serta status kepegawaian masing-masing pegawai.
Khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun. Sementara PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13.
Berbeda dengan PPPK, calon pegawai negeri sipil (CPNS) umumnya menerima gaji ke-13 sekitar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan. Untuk CPNS di daerah, nominal yang diterima dapat berbeda karena menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.
Daftar Golongan PNS yang Tidak Mendapat Gaji ke-13 2026Diketahui, gaji ke-13 diberikan oleh pemerintah adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan.
Gaji ke-13 ini diterima oleh ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pensiun, dan penerima tunjangan.
Kemudian berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur golongan ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13. Golongan PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13 adalah PNS, prajurit TNI, anggota polri yang sedang dalam kondisi berikut ini:
Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





