KPK Segera Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dalam waktu yang tidak lama lagi.

Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (1/6/2026). Dua tersangka yang akan segera ditahan adalah Ismail Adham Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” ujar Asep seperti dilaporkan Antara.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Direktorat Penyidikan KPK, penahanan kedua tersangka direncanakan berlangsung pada pekan ini atau pekan depan. “Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa penundaan penahanan disebabkan oleh kebutuhan penyidik untuk melengkapi alat bukti sebelum menempuh upaya paksa. “Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penahanan memiliki batasan waktu, sehingga seluruh bukti perlu dipastikan telah terkumpul secara memadai sebelum langkah tersebut diambil. “Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” tegasnya.

Sebagai catatan, KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dikenai cekal ke luar negeri.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Yaqut kemudian ditahan pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026. Sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Terakhir, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama.(ant/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Harga Pangan 1 Juni 2026: Bawang Merah dan Gula Naik
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
PSI Lampung Ungkap Rencana Kunjungan Jokowi Akhir Juni
• 17 jam laludetik.com
thumb
Melayat ke Rumah Duka, OSO Kenang Persahabatan Panjang dengan Ryamizard sejak Belum Jadi Tentara
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Persib Bandung Siap Arungi ASEAN Club Championship Cup 2026/2027
• 3 jam lalubola.com
thumb
Netanyahu Perintahkan Militer Israel Perluas Operasi di Lebanon Selatan dan Kuasai Wilayah Strategis
• 19 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.