Pemerintah Malaysia resmi melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun membuka akun media sosial (medsos) mulai Senin (1/6).
Aturan baru ini mewajibkan platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, hingga YouTube melakukan verifikasi usia pengguna menggunakan dokumen identitas resmi pemerintah.
Kebijakan tersebut diberlakukan melalui penerapan Child Protection Code (CPC) dan Risk Mitigation Code (RMC) di bawah Online Safety Act 2025 (ONSA) yang mulai berlaku hari ini, seperti dilaporkan kantor berita Bernama.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan pengguna yang ingin mendaftar akun media sosial wajib mengunggah dokumen resmi seperti MyKad, paspor, atau MyDigital ID untuk memverifikasi usia mereka.
Aturan itu tidak hanya berlaku bagi pengguna baru, tetapi juga akun yang sudah ada sebelumnya.
"Pengguna perlu memverifikasi usia menggunakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah seperti kartu identitas, paspor, atau dokumen resmi lainnya," ujar Wakil Menteri Komunikasi Malaysia Teo Nie Ching.
Menurut MCMC, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diizinkan memiliki akun media sosial sendiri. Platform yang gagal menerapkan aturan tersebut dapat dikenai denda hingga 10 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 48 miliar.
Meski begitu, regulator menegaskan kebijakan ini bukan untuk melarang anak-anak mengakses internet.
"Langkah ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak-anak menggunakan internet atau menutup akses mereka terhadap teknologi," kata MCMC dalam pernyataannya.
MCMC juga memberikan masa transisi hingga enam bulan bagi platform untuk menerapkan sistem verifikasi usia terhadap pengguna lama.
Pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun akan diberi waktu satu bulan untuk mengunduh atau memindahkan data mereka sebelum akun dibatasi atau ditutup.
Malaysia menjadi salah satu negara terbaru yang memperketat akses anak terhadap media sosial. Langkah serupa sebelumnya juga dilakukan Australia dan sejumlah negara Eropa yang khawatir terhadap dampak media sosial pada kesehatan mental, keamanan, dan keselamatan anak-anak.
Di Indonesia, pemerintah juga mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital melalui penerbitan PP TUNAS yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2025 dan berlaku sejak 28 Maret 2026.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F06%2F01%2F39f606d84ecef76a1e24f4d87b7ca75a-30d673d3_b466_4546_af85_4a59b874a911.jpeg)


