JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan korban yang gagal umrah mendesak Hanania Travel mengembalikan uang mereka Rp 100 miliar karena sanksi penjara tidak cukup.
Tuntutan itu mereka sampaikan melalui Kuasa Hukum bernama Joddy Mulyasetya Putra.
"Banyak sekali korban hingga (kerugian) mencapai Rp 100 miliar," kata Joddy dalam Konferensi Pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Baca juga: Tergiur Rekor MURI hingga Akreditasi B, Alasan Para Korban Pilih Hanania Travel Sebelum Tertipu
Korban yang mencapai 2.500 orang dengan kerugian tidak sedikit, membuat Joddy dan tim akan melakukan berbagai upaya hukum guna membela para korban.
Joddy tidak ingin jika kasus penggelapan dana ini hanya diselesaikan dengan hukum pidana saja, seperti kasus First Travel.
"Kami ingin mengimbau kepada teman-teman Polda, kemudian juga nanti jaksa penuntut jika nanti naik perkaranya, kami ingin para korban diberikan yang namanya restitusi, kompensasi kepada para korban. Supaya semua kerugian yang diderita korban bisa dikembalikan," sambung dia.
Kemudian, upaya hukum yang kedua adalah secara perdata, tujuan utamanya pun sama agar para korban mendapat ganti rugi.
Ia juga mendesak agar PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengambil peran untuk membantu para korban guna mencari tahu ke mana saja aliran dana Rp 100 miliar itu.
Baca juga: Kemenhaj Diminta Publikasikan PPIU yang Terakreditasi Buntut Kasus Hanania Travel
Bagi Joddy, ditetapkannya Farhan sebagai tersangka saja tidak cukup membuat kasus ini selesai.
Polisi dan PPATK diminta untuk memeriksa istri dari Farhan yakni Nisa yang menjabat sebagai Komisaris dan satu orang pemilik saham PT Hazanah Tama Internasional atau Hanania Travel.
"Kami meminta untuk coba cek aliran dananya ke mana saja. Apakah kemudian hanya terbatas pada perusahaannya saja, atau kemudian ke pribadinya Pak Farhan atau siapa pun itu. Tolong bantu para korban untuk mengecek dan melacak aliran dana ini akan ke mana saja," tutur dia.
Di sisi lain, ia juga menyayangkan Kementerian Agama yang belum memberikan pernyataan apa pun terkait dengan kasus ini.
Padahal, kata Joddy, Kementerian Agama sejak awal sudah memonitor kasus ini dan sempat memediasi para korban dan pihak travel.
"Kalau sejak awal sudah diawasi, lalu kenapa tidak ada pernyataan apa pun dari Kementerian Agama dalam membantu melindungi para korban ini? Setidaknya untuk ditenangkan, kemudian memberikan sebuah pernyataan-pernyataan yang bisa menyegarkan hati," tegas Joddy.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




