Hal ini juga telah ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan insentif mobil dan motor listrik mulai pada Juni 2026. Berdasarkan aturan tersebut, artinya masa pemberlakuan atau pencairan kuota tersebut dimulai hari ini 1 Juni 2026.
Insentif yang diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) yaitu subsidi pembelian kendaraan listrik. Hal ini tentu diharapkan mampu melecut penjualan kendaraan listrik yang masih terkesan stagnan setelah awal 2026 pencabutan subsidi dilakukan pemerintah.
"Nanti anggarannya Kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan," kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, dikutip Minggu, 31 Mei 2026. Baca Juga:
Ciri-ciri TPS Motor Matic Minta Diganti
Simulasi insentif kendaraan listrik PPN DTP senilai 100 persen untuk mobil listrik berbasis nikel.
PPN DTP senilai 40 persen untuk mobil listrik selain basis nikel.
Subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta per motor. Antisipasi Kondisi Geopolitik Timur Tengah yang Memanjang Purbaya juga mengatakan eskalasi konflik Timur Tengah terpantau masih lama, sehingga perlu menyiapkan diri untuk mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebab nantinya akan terus meningkat kelangkaan minyak yang diiringi melambung tinggi juga harganya.
"Kelihatannya itu perangnya masih panjang. Artinya harga BBM Kita juga masih akan tinggi dan dengan harga yang lebih tinggi. Jadi kalau Saya bisa pindahkan ke listrik, itu akan mengurangi impor kita dengan signifikan," kata Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.
Selain itu, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) juga mendukung kebijakan insentif elektrifikasi kendaraan yang mampu menggerakkan perekonomian nasional. Indef menilai, kebijakan transisi energi tersebut menarik minat investor global, tercatat investasi asing di sektor kendaraan listrik mencapai USD2,73 miliar dalam tiga tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





