Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga avtur sebesar 10% mulai hari ini, Senin (1/6/2026). Meski demikian, apakah harga tiket pesawat ikut turun?
Sejatinya, harga tiket pesawat salah satunya dipengaruhi oleh fluktuasi harga avtur dan besaran biaya tambahan atas kenaikan bahan bakar tersebut (fuel surcharge), sebagaimana yang telah pemerintah tetapkan.
Mengacu Keputusan Menteri Perhubungan No. 1041/2026 tentang besaran surcharge, besaran biaya tambahan ditetapkan berdasarkan harga rata-rata bahan bakar yang dihitung sesuai dengan harga bahan bakar yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan, dalam hal ini Pertamina.
Perhitungan surcharge memiliki rentang 10% hingga 100%, bergantung pada harga yang ditetapkan, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Umumnya, pembaruan harga dilakukan setiap awal bulan.
Berkaca dari rata-rata harga per tanggal 1 Mei 2026 adalah senilai Rp29.116, maka badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Sementara itu, untuk periode Juni, pemerintah belum merilis edaran terkait harga rata-rata avtur, maupun besaran surcharge yang berlaku. Salah satu pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pun mengaku masih mengevaluasi harga avtur per Juni tersebut.
Melihat harga tiket pesawat terkini di sejumlah online travel agent (OTA), untuk penerbangan Jakarta—Denpasar tanggal 8 Juni 2026, misalnya, harga dibanderol mulai dari Rp1,5 juta. Sementara untuk tujuan Yogyakarta (YIA) dijual mulai dari Rp1 juta per penumpang.
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan penyesuaian harga terjadi seiring dinamika harga energi dalam beberapa waktu terakhir.
Besaran penurunan di tiap bandara bervariasi mengikuti formula harga serta mempertimbangkan faktor distribusi dan logistik.
"Dalam rangka mendukung konektivitas udara nasional, menjaga daya saing industri penerbangan, serta memastikan keberlanjutan penyediaan energi sektor transportasi udara, Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga avtur domestik yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2026," kata Roberth, dikutip pada Senin (1/6/2026).
Roberth menjelaskan, penetapan harga avtur dilakukan secara berkala setiap bulan dengan mengacu pada rata-rata harga publikasi internasional, terutama Mean of Platts Singapore (MOPS) Kerosene/Jet sebagai benchmark kawasan.
Berikut perhitungan harga rata-rata avtur dan fuel surcharge progresif: Harga Rata-Rata Avtur Besaran Surcharge Tertinggi Lebih Dari Sampai Dengan Rp10.850 Rp14.200 10% Rp14.200 Rp18.100 20% Rp18.100 Rp21.950 30% Rp21.950 Rp25.900 40% Rp25.900 Rp29.750 50% Rp29.750 Rp33.650 60% Rp33.650 Rp37.550 70% Rp37.550 Rp41.450 80% Rp41.450 Rp45.350 90% Rp45.350 Rp49.350 100% Sumber: Kemenhub




