Tipu 58 Calon Pengantin, Owner WO Marwah Terancam 4 Tahun Penjara

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menetapkan pasangan suami-istri RM dan ER, owner wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur (Jaktim) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan puluhan calon pengantin. Kedua tersangka terancam pidana 4 tahun penjara.

"Terhadap kedua orang ini kami sangkakan Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Baca juga: Polisi Ungkap Owner WO Marwah Coba Kabur dan Sembunyi Sebelum Ditangkap

Bayu mengatakan calon pengantin yang menjadi korban RM dan ER sebanyak 58 orang dengan total kerugian Rp 2,6 miliar. Namun, ia tak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.

"Dari hasil pendataan kami saat ini bahwa kami mengetahui terdapat 58 klien dari Marwah Wedding ini dengan total kerugian sementara itu sekitar Rp 2,6 miliar. Namun tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan," ujarnya.

Bayu mengingatkan calon pengantin lebih berhati-hati saat memilih WO. Ia mengimbau calon pengantin melakukan verifikasi ulang dan melihat rekam jejak WO yang akan dipilih sebelum tergiur dengan paket murah yang ditawarkan.

"Kami dari Satreskrim Polres Jakarta Timur menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih Wedding Organizer. Coba diperhatikan apakah WO ini benar terverifikasi, memiliki track record yang baik, dan juga paket harga yang ditawarkan itu kira-kira normal atau tidak. Kalau terlalu murah ya kita harus jangan terlalu cepat percaya karena kemungkinan ini adalah bentuk penipuan," tuturnya.

Baca juga: Jejak Kasus Dugaan Penipuan WO di Jaktim hingga Owner Ditangkap

Diketahui, RM dan ER ditangkap di Bandung Barat. Adapun kedua orang itu telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, saat dihubungi, Minggu (31/5).

Pelaku tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal WO sesuai perjanjian dengan korban. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

Total ada 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan pemilik WO ini. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.




(mib/dek)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Emas Kena Kepung dari Dua Arah, Harga Bisa Bergerak ke Zona Bahaya
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Manfaat Rutin Konsumsi Jus Wortel Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Prakiraan Cuaca Sulsel 1 Juni 2026: Berawan dengan Potensi Hujan Ringan di Beberapa Wilayah
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Persib Diuji Jadwal Padat, ASEAN Club Championship Jadi Tantangan Berat Sang Juara
• 3 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.