jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Merah Putih kembali berjuang di DPR RI. Aliansi yang terdiri dari 18 forum PPPK akan diterima Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2 Juni 2026.
"Insyaallah kami akan diterima Fraksi PKS di DPR RI besok (2/6/2026)," kata Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah kepada JPNN, Senin (1/6/2026).
BACA JUGA: PPPK Bakal Dapat Gaji ke-13 Mulai Juni, Ingat Anak, ya
Dia mengungkapkan, salah satu misi yang akan disuarakan adalah soal ancaman PHK bagi PPPK dan PPPK paruh waktu (P3K PW) akibat diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD.
Sejak UU HKPD itu ada, sudah menimbulkan keresahan di kalangan PPPK. Kebijakan ini memicu kekhawatiran terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi PPPK pada 2027 mendatang.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga Tahun Depan, Gaji Setara UMP
Saat ini semua daerah sedang meng-input Rencana Kerja Anggaran atau RKA 2027.
"Ada beberapa laporan dari berbagai daerah bahwa pemda sudah memulai aturan UU HKPD soal porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD," kata Fadlun.
BACA JUGA: 2 Hari Berturut-turut Aliansi PPPK Paruh Waktu Bertemu DPR dan Kemendagri
Kebijakan tersebut dinilai Aliansi Merah Putih menjadi ancaman bom waktu. Mulai dari pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ratusan ribu PPPK pada 2027 hingga PHK massal.
Fadlun mengungkapkan, pengurus Aliansi Merah Putih sudah mengonfirmasi kepada sejumlah kepala daerah soal pemotongan TPP.
Kepala daerah menjawab hanya mengikuti aturan di atas. Ketika di atas (pemerintah pusat, red) memerintahkan untuk 30% belanja pegawai, maka di daerah menyesuaikan.
Ada juga daerah yang APBD besar tidak ada kendala. Namun, dari 88% data yang diterima dari anggota Aliansi Merah Putih bahwa banyak APBD-nya tidak sanggup lagi menggaji PPPK.
"Dasar belanja pegawai 30% inilah yang memunculkan berbagai wacana dalam pemberhentian PPPK," sambung Fadlun.
Setiap kepala daerah tentu memilki visi dan misi yang sama untuk bagaimana membangun dan menyejahterakan masyarakatnya melalui PPPK, pembangunan infrastruktur, program pemberdayaan dan lain sebagainya. Namun, kata Fadlun, setiap visi yang dibangun oleh kepala daerah tidak bisa berjalan bebas tanpa melihat regulasi yang dibuat pemerintah di atasnya, yakni pemerintah pusat.
Selain itu Fadlun meminta dari 3 kementerian ini agar duduk bareng menyelesaikan masalah UU HKPD tersebut.
"Kami Aliansi Merah Putih sudah sepakat ketika tidak ada kepastian terkait hal tersebut, kami akan aksi kembali dengan massa lebih besar dari jumlah saat pembatalan pelantikan bersama PPPK 2025 lalu," tegasnya.
Saat ini sudah lebih dari 18 forum yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih dan terus mempersiapkan jika hal-hal yang diminta tidak bisa dipenuhi melalui jalur audensi.
Fadlun berharap Presiden Prabowo Subianto mendengar keluhan para PPPK.
Selain menuntut membatalkan UU HKPD, Aliansi Merah Putih juga terus berjuang untuk PPPK paruh waktu.
"Amanat konstitusi, ASN hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada PPPK full time dan PPPK Paruh Waktu," ucap Fadlun.
Dia menambahkan, memang, sudah ada pertemuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membahas UU HKPD.
Namun, tindak lanjutnya belum ada, padahal ancaman PHK bagi PPPK dan P3K PW sudah di depan mata. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad




