KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder Terkait Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

KPK terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Beberapa di antaranya puluhan forwarder.

KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder Terkait Kasus Dugaan Suap Bea Cukai. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Beberapa di antaranya puluhan forwarder atau perantara antara pemilik barang dan penyedia transportasi pengiriman barang dari luar negeri.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, yang dipanggil untuk dimintai keterangan ialah petinggi-petinggi forwarder. 

Baca Juga:
KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

"Sedang kita dalami, jadi masing-masing ada sekitar 20-an lebihlah ya forwarder itu di seluruh Indonesia, di setiap pelabuhan, ada pelabuhan laut, pelabuhan udara dan seperti itu. Nah itu juga sedang kita minta keterangan," kata Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026). 

Asep mengungkapkan, praktik culas terkait kegiatan impor ini tidak hanya terjadi di Jakarta. KPK pun tengah menelusuri hal tersebut. 

Baca Juga:
KPK Tekankan Pentingnya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Dukung Ketahanan Pangan

"Kan ada yang ke teman-teman, ada yang ke Surabaya, ke Semarang kalau tidak salah ya, beberapa waktu yang lalu. Ada juga, ini kan dikaitkan juga dengan cukainya gitu ya. Ada yang kita pergi ke Semarang, memanggil, ada yang dari Madura dan lain-lain yang sebenarnya saksi," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK menggeledah Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sebuah kontainer yang diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo, perusahaan yang pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
KPK Tunggu Rangkaian Ibadah Haji Rampung untuk Pelimpahan Berkas Penyidikan Gus Yaqut

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (12/5/2026). Kontainer tersebut disebut tidak diajukan pemberitahuan impor barang ke Bea dan Cukai lebih dari 30 hari.

"Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengani Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Budi menjelaskan kontainer itu berisi barang yang masuk kategori dilarang atau dibatasi pemasukannya, yakni suku cadang kendaraan.

"Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan," ujar dia.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update dari KPK soal Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Siap-Siap Saja
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin, 1 Juni 2026
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Hadiri Puncak Perayaan Waisak 2026, Wapres Gibran Sampaikan Salam Presiden Prabowo
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Wapres Gibran Hadiri Persemayaman Ryamizard Ryacudu di Kemhan
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Cara Mengenali Orang yang Punya Financial Mindset Sehat dari Kebiasaan Belanja Menurut Psikologi
• 7 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.