Begini Cara Cek Riwayat Utang di SLIK OJK secara Online

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Riwayat kredit menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan lembaga keuangan saat seseorang mengajukan pinjaman, kredit kendaraan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun fasilitas pembiayaan lainnya.

Nasabah dengan riwayat pembayaran yang baik umumnya memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan persetujuan kredit. Sebaliknya, catatan kredit yang buruk dapat menghambat bahkan menyebabkan pengajuan pinjaman ditolak.

Saat ini masyarakat dapat memantau riwayat kredit dan status utangnya secara mandiri melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  Apa itu SLIK OJK?
SLIK merupakan sistem informasi yang digunakan OJK untuk menghimpun dan menyediakan data riwayat kredit masyarakat dari berbagai lembaga jasa keuangan.

Melalui sistem ini, bank dan perusahaan pembiayaan dapat menilai profil risiko calon debitur sebelum memberikan pinjaman. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses Informasi Debitur (iDeb) untuk mengetahui status kredit atas nama sendiri.

Laporan SLIK menampilkan berbagai informasi penting, seperti:

  1. Total pinjaman yang dimiliki.
  2. Status pembayaran kredit.
  3. Riwayat pembiayaan.
  4. Informasi agunan atau jaminan.
  5. Catatan keterlambatan pembayaran.
  6. Status kredit macet apabila ada.

Data tersebut dihimpun dari bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan lain yang terhubung dengan sistem pelaporan OJK.



Ilustrasi mengecek skor kredit di iDeb OJK. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu.
 

Baca Juga :

Cara Bersihkan Riwayat Kredit Buruk di SLIK OJK, Bisa Ajukan Pinjaman Lagi-Edukasi Ekonomi

Arti Skor Kredit di SLIK OJK
Dalam laporan iDeb, status kredit dibagi menjadi lima kategori kolektibilitas berdasarkan ketentuan OJK.
  • Skor 1: Lancar. Debitur selalu membayar kewajiban tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan.
  • Skor 2: Dalam Perhatian Khusus. Terdapat keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari.
  • Skor 3: Kurang Lancar. Debitur memiliki tunggakan pembayaran selama 91 hingga 120 hari.
  • Skor 4: Diragukan. Tunggakan kredit berada pada rentang 121 hingga 180 hari.
  • Skor 5: Macet. Terdapat tunggakan lebih dari 180 hari dan masuk kategori kredit bermasalah.

Secara umum, skor 1 dan 2 masih dianggap cukup baik oleh sebagian besar lembaga keuangan. Sementara skor 3 hingga 5 dapat meningkatkan risiko penolakan saat mengajukan kredit baru.
  Jadwal Pendaftaran Cek SLIK OJK
Untuk mengatur antrean layanan, OJK menyediakan beberapa sesi pendaftaran setiap hari, yaitu:
  • Sesi 1: 07.00 WIB.
  • Sesi 2: 09.00 WIB.
  • Sesi 3: 12.00 WIB.
  • Sesi 4: 14.00 WIB.

Masyarakat disarankan melakukan pendaftaran pada jam-jam tersebut agar proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar.
  Cara Cek Skor Kredit dan Riwayat Utang di SLIK OJK
Berikut langkah-langkah untuk mengakses laporan iDeb secara online:

1. Kunjungi Situs iDeb OJK. Buka portal layanan iDeb OJK dan pilih menu "Pendaftaran".
2. Isi Data Debitur. Lengkapi informasi yang diminta, antara lain:
3. Jenis debitur (perorangan atau badan usaha): Kewarganegaraan, Jenis identitas, dan Nomor identitas (KTP atau paspor).
4. Verifikasi Data. Masukkan kode captcha yang muncul pada layar, kemudian klik "Selanjutnya".
- Unggah Dokumen Pendukung.
- Untuk WNI: KTP, Foto selfie sambil memegang KTP.
- Untuk WNA: Paspor dan Foto diri.
- Untuk Debitur Meninggal Dunia: Identitas ahli waris, Akta kematian, Surat keterangan ahli waris.
- Untuk Badan Usaha: Identitas pengurus, NPWP perusahaan, Akta pendirian, Dokumen struktur dan anggaran dasar perusahaan.
5. Ajukan Permohonan. Pastikan seluruh data sudah benar, lalu centang pernyataan persetujuan dan klik "Ajukan Permohonan".
6. Simpan Nomor Pendaftaran. OJK akan mengirimkan nomor registrasi melalui email yang didaftarkan.
7. Cek Status Permohonan. Masuk kembali ke portal iDeb OJK dan pilih menu "Status Layanan". Masukkan nomor pendaftaran untuk memantau proses permohonan.
  Kapan hasil SLIK OJK keluar?
Setelah permohonan berhasil diajukan, laporan Informasi Debitur (iDeb) akan dikirimkan ke alamat e-mail pemohon paling lambat satu hari kerja.

Melalui laporan tersebut, masyarakat dapat mengetahui seluruh riwayat kredit yang masih aktif maupun yang telah lunas, sekaligus memastikan tidak ada tunggakan yang berpotensi menghambat pengajuan kredit di masa mendatang.

Mengecek SLIK OJK secara berkala juga menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan finansial dan meningkatkan peluang mendapatkan persetujuan pinjaman dari lembaga keuangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengintip Es Kopi Teman Cerita, Menu Khusus Indonesia dari ZUS COFFEE
• 7 jam laluherstory.co.id
thumb
Usai Upacara Persemayaman di Kemhan, Jenazah Ryamizard Diberangkatkan ke TMP Kalibata
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Adhisty Zara Bikin Heboh Usai Umumkan Pernikahan dan Kehamilan, Ibu Sang Artis Tulis Pesan Mengejutkan
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Bukan Sekadar Makeup, Kini Beauty Jadi Cara Menunjukkan Jati Diri
• 9 jam laluherstory.co.id
thumb
Tanggal Lahir yang Hobi Kuliner
• 7 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.