Gresik (beritajatim.com)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gresik mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Dokumen ini memiliki peran penting sebagai bukti resmi negara dan menjadi syarat dalam berbagai layanan administrasi.
Kepala Disdukcapil Gresik, Muhammad Hari Syawaludin, mengatakan akta kematian memiliki banyak manfaat sesuai kebutuhan masing-masing pemohon. Salah satu kegunaan yang paling sering dibutuhkan adalah untuk pengurusan hak ahli waris.
“Akta kematian memiliki banyak manfaat sesuai kepentingan dan kegunaan dari masing-masing pemohon. Salah satu contohnya adalah untuk pengurusan ahli waris,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan data Disdukcapil Gresik, sejak Januari hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 4.021 akta kematian berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah masuk dalam sistem administrasi kependudukan.
“Iya, dari bulan Januari hingga Mei 2026 sudah tercatat ada 4.021 akta kematian yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan,” imbuhnya.
Menurut Hari, kepemilikan akta kematian tidak hanya penting untuk urusan warisan, tetapi juga menjadi dasar pembaruan data kependudukan keluarga agar tetap akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, dokumen tersebut juga menjadi persyaratan dalam berbagai layanan administrasi yang diselenggarakan pemerintah maupun lembaga lainnya. Karena itu, masyarakat diharapkan segera mengurus akta kematian setelah anggota keluarga meninggal dunia.
“Kami mengharapkan masyarakat segera memperbaiki data kependudukannya. Bagi yang belum memiliki dokumen, agar segera mengajukan di tempat-tempat pelayanan Disdukcapil terdekat,” jelasnya.
Disdukcapil Gresik juga mengingatkan masyarakat untuk rutin memeriksa seluruh dokumen kependudukan yang dimiliki. Jika ditemukan kesalahan data, warga dapat segera melakukan pembaruan agar dokumen tetap valid dan siap digunakan saat diperlukan.
Pihaknya berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan terus meningkat. Dengan demikian, setiap perubahan data keluarga dapat tercatat secara resmi dan akurat dalam sistem kependudukan nasional.
“Update data perlu dilakukan agar dokumen kependudukan selalu siap ketika dibutuhkan untuk memperoleh berbagai layanan dasar masyarakat,” pungkas Hari. [dny/aje]




