Jakarta, VIVA – Anggota Komisi I DPR RI Yudha Novanza Utama mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan registrasi biometrik bagi pengguna seluler mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat keamanan ruang digital nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber.
Menurut Yudha, perkembangan teknologi digital harus dibarengi dengan penguatan sistem keamanan identitas agar masyarakat terlindungi dari berbagai bentuk penyalahgunaan data dan identitas.
“Langkah Komdigi ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital. Perkembangan teknologi harus diikuti dengan sistem keamanan identitas yang semakin kuat,” kata Yudha di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.
Ia menilai penerapan registrasi biometrik menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, serta mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan pola kejahatan digital yang semakin kompleks.
Registrasi Biometrik Dinilai Bisa Tekan Kejahatan SiberYudha menjelaskan sistem registrasi biometrik melalui verifikasi wajah berpotensi meminimalisasi penggunaan identitas palsu dalam registrasi nomor seluler.
Menurut dia, selama ini masih banyak kasus kejahatan digital yang memanfaatkan lemahnya validasi identitas pengguna.
Dengan sistem biometrik, pemerintah dinilai dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler anonim atau data palsu untuk menjalankan aksinya.
Ia menyebut beberapa bentuk kejahatan digital yang dapat ditekan melalui sistem tersebut, antara lain:
- Penipuan daring
- Phishing
- Panggilan spam
- Penyalahgunaan OTP
- Penggunaan identitas palsu
“Dengan penguatan sistem verifikasi seperti ini, diharapkan ruang digital Indonesia menjadi lebih aman dan tingkat penyalahgunaan identitas dapat ditekan,” ujarnya.
Phishing dan Penyalahgunaan OTP Jadi SorotanDalam keterangannya, Yudha juga menyoroti maraknya kasus phishing yang kini semakin sering menyasar masyarakat.
Phishing merupakan teknik penipuan digital yang dilakukan dengan cara mengelabui korban agar memberikan data sensitif secara sukarela, seperti kata sandi, PIN, hingga kode OTP.
Sementara OTP atau One-Time Password merupakan kode keamanan sekali pakai yang umumnya terdiri dari empat hingga enam digit angka unik. Kode tersebut biasanya dikirim melalui SMS, email, atau aplikasi autentikasi dan hanya berlaku dalam waktu singkat.





