Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji 2026 selesai.
“Kami dengan teman-teman (internal KPK) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini,” tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Advertisement
Asep menjelaskan, penjadwalan tersebut mempertimbangkan tahapan hukum berikutnya setelah pelimpahan perkara, yakni proses persidangan di pengadilan. Menurut dia, sejumlah saksi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut saat ini masih terlibat dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.
“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” jelas dia.
KPK diketahui telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025. Perkembangan perkara berlanjut pada 9 Januari 2026, ketika lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.




