KPK Limpahkan Gus Yaqut Usai Musim Haji 2026

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji 2026 selesai.

“Kami dengan teman-teman (internal KPK) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini,” tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Momen Menteri Ara Singgung Dedi Mulyadi Saat Bahas Meikarta: Saya Datang ke KPK!

Asep menjelaskan, penjadwalan tersebut mempertimbangkan tahapan hukum berikutnya setelah pelimpahan perkara, yakni proses persidangan di pengadilan. Menurut dia, sejumlah saksi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut saat ini masih terlibat dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.

“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” jelas dia.

KPK diketahui telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025. Perkembangan perkara berlanjut pada 9 Januari 2026, ketika lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kontrak dengan Persib Selesai, Maung Bandung Gagal Terima Hadiah FIFA Atas Terpilihnya Frans Putros di Skuad Irak Piala Dunia?
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo: Tak Ada Bangsa yang Kasihan Jika Kita Kesulitan dan Rakyat Lapar
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
TERPOPULER: Adhisty Zara Menikah dengan Tsaqib hingga Umumkan Kehamilan
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Pengamat Soroti Kebersamaan Prabowo-Megawati di Peringatan Hari Lahir Pancasila
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kemensos perkuat kolaborasi bangun SDM berkualitas di NTT
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.