Bupati Pasaman Barat Pimpin Sidak Pabrik Sawit, Perusahaan Diminta Tidak Turunkan Harga TBS Sepihak

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik kelapa sawit pada Senin, 1 Juni 2026, untuk mengingatkan perusahaan agar tidak menurunkan harga tandan buah segar (TBS) sawit secara sepihak yang berpotensi merugikan petani.

Sidak yang dipimpin Bupati Pasaman Barat Yulianto tersebut menyasar dua pabrik kelapa sawit, yakni PT Agro Wira Ligatsa (AWL) dan PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS).

Bupati didampingi Sekretaris Daerah Pasaman Barat Doddy San Ismail, unsur Forkopimda, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam kegiatan monitoring, evaluasi, dan pengawasan penetapan harga TBS oleh perusahaan sawit.

Pemerintah daerah menyoroti penurunan harga TBS yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir setelah sejumlah perusahaan beralasan perubahan mekanisme ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menjadi penyebab penyesuaian harga.

Perusahaan Diminta Patuhi Harga Resmi

Yulianto menegaskan pabrik kelapa sawit wajib mengacu pada harga resmi yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat setiap pekan serta harga parsial sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

"Tidak ada alasan bagi perusahaan menurunkan harga TBS jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah," tegas Yulianto.

Ia mengungkapkan perusahaan wajib mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan manipulasi harga, penurunan harga secara sepihak, maupun penetapan harga berdasarkan spekulasi pasar.

Menurutnya, alasan penyesuaian regulasi baru juga tidak boleh digunakan untuk menekan harga yang diterima petani sawit.

"Harga pembelian TBS harus mencerminkan harga aktual perdagangan CPO dan harga produk turunan sawit yang berlaku di pasar," ungkapnya.

Bupati menegaskan seluruh pabrik kelapa sawit harus berpedoman pada Permentan Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.

Pemda Soroti Perizinan Perusahaan

Selain persoalan harga TBS, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat juga menyoroti kepatuhan perizinan perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit.

Perusahaan diminta segera menuntaskan seluruh dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), izin lingkungan, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Perusahaan yang tidak patuh akan kami catat dan laporkan kepada pemerintah pusat," kata Yulianto.

Ia menjelaskan laporan tersebut dapat diteruskan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyatakan akan terus melakukan pengawasan lapangan guna memastikan tidak ada pihak yang menurunkan harga TBS secara tidak wajar dan merugikan petani.

Hasil sidak akan dijadikan bahan evaluasi sekaligus laporan kepada pemerintah yang lebih tinggi untuk menentukan langkah lanjutan.

Terkait kebijakan nasional ekspor sawit, Yulianto menilai komoditas sawit merupakan penyumbang devisa negara yang strategis sehingga seluruh pelaku usaha harus mematuhi kebijakan pemerintah pusat dalam upaya memperbaiki tata kelola industri sawit nasional.

Ia juga mengimbau petani sawit agar tetap merawat kebun dengan baik, tidak khawatir berlebihan terhadap fluktuasi harga CPO, serta tidak membeli atau menerima buah sawit hasil pencurian.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menegaskan pengawasan terhadap penetapan harga TBS akan terus dilakukan untuk melindungi petani, menjaga iklim usaha yang sehat, dan menjamin keberlanjutan industri sawit di daerah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terekam CCTV! Detik-Detik Maling Gasak 2 Motor dari Rumah Kos di Jombang
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Polda NTB Ungkap 184 Kasus Kejahatan Jalanan, Amankan 232 Tersangka
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Aishwarya Rai Dikritik soal Penampilan di Cannes 2026, Madhuri Dixit Beri Pembelaan Tegas
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Persika 1951 Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Persindra 1-1 di Laga Perdana Liga 4
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Cara Cerdas Dedi Mulyadi Selesaikan Nasib Warga Terdampak Pembongkaran di Puncak Ciloto, Beri Kontrakan Setahun
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.