JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika ilegal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, yang berkedok sebagai toko penjual plastik.
Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap seorang pria berinisial A alias Boy (26) di sebuah toko plastik di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Rabu (6/5/2026).
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan bebas obat keras tanpa izin.
Baca juga: Pengedar Obat Keras di Jakpus Ditangkap, 500 Butir Tramadol Disita
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut,” ujar Rihold dalam keterangan resminya, Senin (1/6/2026).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, serta berbagai jenis obat psikotropika lainnya seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam hingga Methylphenidate,” kata Rachmad.
Baca juga: Geger Temuan Tas Hitam di Depan Gang Pinang Ranti Jaktim, Saat Dibuka Berisi Obat Keras
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 337.000 yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Di dalam ponsel tersebut, ditemukan berbagai bukti percakapan di media sosial dengan para pembelinya.
“Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako di Tamansari Jakbar
Hingga saat ini, kata Rachmad, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ilegal ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




