Jauh sebelum kemerdekaan Indonesia di tahun 1945, Indonesia telah memulai sejarah panjang pelaksanaan ibadah haji. Jejak dimulai dari pelaksanaan ibadah haji di masa Kerajaan Samudera Pasai. Pada abad ke-13 lalu, ibadah haji membutuhkan waktu yang teramat panjang.
Butuh waktu berbulan-bulan mengarungi samudera hingga sampai ke Tanah Suci. Para calon jamaah di masa itu berangkat dengan kapal sederhana, menjalani waktu tempuh panjang, lengkap dengan kondisi laut yang sulit diprediksi.
Sulitnya perjalanan menempuh ibadah haji membuat orang-orang yang telah berhaji dipandang layak diganjar posisi spesial dalam masyarakat, baik secara sosial maupun politik. Orang yang telah berhaji, dipandang memiliki kecukupan secara mental dan materi, sehingga dianggap cakap untuk memegang berbagai posisi strategis dalam masyarakat.
Di masa kolonialisme Hindia Belanda, orang-orang yang telah berangkat haji juga dianggap “istimewa”, bahkan oleh pemerintah kolonial. Kemampuan berhaji dipandang sebagai simbol status sosial dan kapasitas ekonomi yang lebih baik dibanding masyarakat pada umumnya.
Di balik penghormatan tersebut, pemerintah kolonial diam-diam menaruh kecurigaan terhadap para haji karena mereka dinilai berpotensi membawa pengaruh politik dalam masyarakat. Belum lagi, terdapat kekhawatiran bahwa orang-orang yang telah berhaji akan membawa berbagai ilmu dan semangat perlawanan dari Tanah Suci. Ini berisiko membahayakan Pemerintah Hindia Belanda.
Kekhawatiran tersebut berbuah reformasi penyelenggaraan haji modern. Ibadah haji tidak lagi dipandang sebagai kegiatan individu. Sebaliknya, ibadah ini berubah menjadi kegiatan kolektif yang penyelenggaraannya harus dikelola secara sistematis.
Pemerintah Hindia Belanda mengontrol kegiatan haji melalui kebijakan “Ordonansi Haji” atau pelgrimsordonnanti. Melalui kebijakan ini, para calon jamaah haji diwajibkan memiliki dokumen resmi sebelum keberangkatan berupa surat jalan dan identitas. Para calon jamaah juga dikenakan biaya yang cukup tinggi, sehingga orang yang dapat pergi haji semakin terbatas.
Pemerintah kolonial pun mengatur titik-titik keberangkatan para calon jamaah. Lebih lahi, sekembalinya dari ibadah haji, mereka akan diwawancarai dan dikarantina di pulau khusus untuk melihat apakah para jamaah membawa pengaruh berbahaya dari Timur Tengah. Selain juga karantina berfungsi untuk membatasi penyebaran penyakit kolera, pes, dan cacar yang saat itu tengah mewabah.
Pada perjalanan setelah kemerdekaan, negara tetap memegang peran sentral dalam penyelenggaraan haji. Melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, dibentuk di tahun 1946, Indonesia mulai menyusun sistem penyelenggaraan ibadah haji secara mandiri, lepas dari pemerintah Hindia Belanda.
Dalam kondisi sulit, pasca kemerdekaan, Indonesia melalui Kementerian Agama RI mulai menyusun sistem administrasi keberangkatan jamaah, pengaturan surat perjalanan, hingga koordinasi diplomatik dengan Arab Saudi. Pada masa awal kemerdekaan, pengelolaan haji dilakukan sepenuhnya oleh Penyelenggara Haji Indonesia (PHI), dengan pemberangkatan resmi pertama dilakukan pada tahun 1948.
Di tahun berikutnya, lonjakan besar Jumlah calon Jamaah haji terjadi. Sebanyak 9892 calon Jamaah haji diberangkatkan dan menjadi tonggak sejarah besar keberhasilan Kementerian Agama, di tengah kondisi infrastruktur dan perekonomian yang belum sepenuhnya stabil pascakemerdekaan.
Masa Orde Baru
Jika di masa pemerintahan orde lama, penyelenggaraan haji banyak terkendala oleh kondisi negara yang belum stabil, di masa orde baru penyelenggaraan ibadah haji mulai menemukan titik perkembangan pesat. Penyelenggaraan haji, di masa orde baru tidak hanya dipandang sebagai ibadah. Lebih dari itu penyelenggaraan haji menjadi simbol stabilitas politik dan kemampuan legitimasi negara dalam berbagai lini.
Pada fase awal Orde Baru (1966–1978), penyelenggaraan haji dilakukan oleh Departemen Urusan Haji (DUHA) yang kemudian digabung ke dalam Departemen Agama dan berubah menjadi Direktorat Jenderal Urusan Haji. Setelah itu, pengelolaan haji dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji (Ditjen BIMAS Islam dan Urusan Haji).
Negara, melalui Departemen Agama, memegang kontrol hampir penuh terhadap seluruh proses haji, mulai dari pendaftaran, transportasi, pengelompokan jamaah, hingga pelayanan di Arab Saudi. Saat itu, antrean untuk keberangkatan haji masih relatif mudah, dengan waktu tunggu maksimal lima tahun. Kala itu, penggunaan kapal laut mulai ditinggalkan dan digantikan pesawat terbang. Pemerintah pun membangun sistem embarkasi haji di berbagai daerah agar pengelolaan jamaah lebih tertata.
Pada era ini pemerintah juga menerapkan sistem “monopoli penyelenggaraan haji”. Hanya pemerintah yang boleh memberangkatkan jamaah haji reguler. Pihak lain tidak bebas menyelenggarakan haji sendiri. Kebijakan ini diklaim sebagai upaya perlindungan jamaah dari penipuan dan perbaikan pelayanan.
Kendati begitu, sejarah pun mencatat peristiwa tragis yang terjadi dalam penyelenggaraan haji. Tragedi Mina di tahun 1990 menjadi salah satu titik balik bagi pemerintah dalam upaya sistemasi data jamaah haji. Tragedi yang terjadi pada 2 Juli 1990 di Terowongan Al-Ma’aisim, Mina, Arab Saudi tersebut menewaskan ribuan jamaah yang tengah menuju lokasi lempar jumroh. Indonesia menjadi negara dengan salah satu korban cukup besar.
Peristiwa Mina 1990 pun memperlihatkan betapa kompleksnya pengelolaan jutaan jamaah dalam ruang dan waktu yang sangat terbatas. Pemerintah Indonesia menyadari bahwa sistem administrasi dan pendataan jamaah yang saat itu masih banyak dilakukan secara manual tidak lagi memadai menghadapi skala penyelenggaraan haji modern.
Hal ini mendorong pemerintah mengembangkan SISKOHAT, sebuah sistem yang menghubungkan embarkasi haji ke dalam pusat data nasional. Hal ini membuat pendaftaran dan pengelolaan jamaah dapat dipantau secara nasional, tidak lagi terpisah di masing masing embarkasi. Sistem ini dianggap menjadi salah satu inovasi teknologi pelayanan publik terbesar pada masanya.
Memasuki era Reformasi, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia kembali mengalami perubahan signifikan. Sebelumnya, penyelenggaraan haji sangat terpusat di pemerintah. Pasca orde baru, pemerintah tetap menjadi penyelenggara utama haji melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, tetapi pengawasan publik terhadap pelayanan dan pengelolaan dana haji mulai menguat.
Seiring meningkatnya jumlah pendaftar, dana setoran haji yang dikelola pemerintah juga terus membesar. Dana tersebut sebelumnya berada langsung di bawah pengelolaan Kementerian Agama. Kondisi ini memunculkan kritik dan tuntutan agar pengelolaan keuangan haji dipisahkan dari birokrasi kementerian, agar penyelenggaraannya lebih profesional dan transparan.
Pada tahun 2014, melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pemerintah melalui DPR RI secara resmi membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, BPKH baru resmi beroperasi penuh pada 26 Juli 2017.
Sejak saat itu, transformasi pengelolaan haji dimulai. Pengelolaan dana setoran jamaah dilakukan oleh BPKH, sementara, penyelenggaraan ibadah haji tetap dilakukan dengan kontrol penuh Kementerian Agama.
Langkah ini mendorong transformasi baru dalam pengelolaan dana jamaah. Pengelolaan dana dikembangkan lewat berbagai instrumen keuangan, seperti deposito syariah, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dengan tujuan menjaga nilai uang yang disetorkan oleh jamaah serta menekan biaya penyelenggaraan haji. Hasil pengembangan dana tersebut kemudian dipakai untuk subsidi biaya haji jamaah regular.
Perubahan besar pun terjadi pada pemerintahan Prabowo Subianto. Di tahun 2024, pemerintah mulai menggagas pembentukan kementerian khusus urusan haji sebagai respons atas semakin kompleksnya penyelenggaraan ibadah haji Indonesia yang melibatkan jutaan jamaah dan dana sangat besar. Wacana tersebut kemudian diwujudkan melalui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia atau sering disebut “Kemenhaj”.
Kementerian ini mulai dibentuk untuk mengambil alih fungsi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama secara bertahap. Jika sebelumnya Kementerian Agama berfokus pada penyelenggaraan haji dan BPKH berfokus pada pengelolaan dananya, maka Kementerian Haji diproyeksikan untuk fokus pada penyelenggaraan haji, sementara fokus penyelenggaraan dana tetap ada di tangan BPKH.
Di tahun 2026, Kementerian Haji memulai perjalanannya dengan berbagai inovasi. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah aplikasi “Haji dan Umrah Store”. Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk memperkuat layanan informasi jamaah, melakukan pemantauan perjalanan, sebagai pusat layanan administrasi, hingga integrasi kebutuhan jamaah secara digital.
Digitalisasi juga diperluas mulai layanan akomodasi, sistem embarkasi, integrasi data jamaah, hingga pengawasan layanan lapangan. Pada 2026, layanan fast track diperluas di sejumlah embarkasi haji Indonesia.
Melalui sistem ini, proses imigrasi Arab Saudi dilakukan sejak di Indonesia sehingga jamaah tidak perlu antre panjang setibanya di Arab Saudi. Inovasi ini dianggap sangat membantu jamaah lanjut usia dan mengurangi kepadatan di bandara tujuan. Berbagai inovasi lain juga dilakukan, seperti, upaya penurunan biaya haji serta reformulasi antrean untuk mengurai tahun antrean haji yang dirasa semakin panjang waktu antreannya. (LITBANG KOMPAS)



