JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah sejumlah daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juni 2026. Program ini bertujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat bisa melunasi kewajibannya. Nantinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diperpanjang tanpa perlu membayar denda keterlambatan.
Lantas, mana saja wilayah yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan sepanjang Juni 2026? Masing-masing pemerintah daerah menerapkan skema, periode, dan persyaratan pemutihan pajak kendaraan yang berbeda.
Kompas.tv, Senin (1/6), merangkumkan sejumlah daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juni 2026 disarikan dari berbagai sumber:
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2026: Sanksi PKB dan BBNKB Dihapus hingga 31 Agustus
1. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak terutang tanpa dibebani dengan bunga akibat keterlambatan pembayaran. Pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.
Masyarakat juga tidak perlu mengajukan permohonan atau menjalani proses administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Masyarakat juga tidak perlu membuat surat permohonan penghapusan denda, mengajukan penghapusan sanksi, maupun melengkapi persyaratan administrasi tambahan lainnya.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program keringan pajak kendaraan bermotor melalui "Gas Jateng 5 Persen" sampai dengan 21 Desember 2026. Program tersebut memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen untuk pemilik kendaraan.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat. Berikut ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jateng.
• Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
• Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.
• Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu.
• Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari–21 Desember 2026.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- PEMUTIHAN Pajak
- PEMUTIHAN Pajak kendaraan
- PEMUTIHAN Pajak kendaraan Juni 2026
- Provinsi pemutihan Pajak kendaraan Juni 2026
- pemerintah daerah
- indonesia





