Jakarta, VIVA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diprediksi masih akan bergerak fluktuatif, namun ditutup melemah pada perdagangan hari ini.
Berdasarkan data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate atau Jisdor BI, kurs rupiah terhadap dolar AS berada di level Rp 17.883 pada Jumat, 29 Mei 2026. Posisi rupiah itu melemah 94 poin dari kurs sebelumnya di level 17.789 pada perdagangan Selasa, 26 Mei 2026.
Sementara perdagangan di pasar spot pada Selasa, 2 Juni 2026 hingga pukul 09.02 WIB rupiah ditransaksikan di Rp 17.870 per dolar AS. Posisi itu melemah 64 poin atau 0,36 persen dari posisi sebelumnya di level Rp 17.806 per dolar AS.
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Pengamat ekonomi dan pasar uang, Ibrahim Assuaibi mengatakan, aturan baru mewajibkan eksportir SDA untuk merepatriasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri dengan kepatuhan penuh, dan menempatkannya di rekening khusus di Bank Himbara.
Sejumlah ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Dalam beleid itu tertuang aturan bahwa eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri, dengan tingkat kepatuhan secara penuh atau 100 persen. Kemudian, eksportir non-migas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri, selama minimal 12 bulan.
Sementara eksportir migas minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan. Adapun, konversi valas DHE SDA ke rupiah akan dibatasi dengan maksimal 50 persen.
Pemerintah memberi waktu bagi eksportir hingga awal 2027, untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ekspor satu pintu yang mulai berlaku secara bertahap pada 1 Juni 2026. Selama masa transisi, pelaksanaan kebijakan akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama, sebagai dasar penyusunan tahapan implementasi berikutnya.
Evaluasi pada masa awal penerapan diperlukan untuk memastikan mekanisme baru tersebut dapat berjalan efektif, tanpa mengganggu aktivitas ekspor maupun kepastian usaha. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi landasan bagi pemerintah, dalam menentukan langkah lanjutan menuju implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu yang ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.





