Jakarta: Pengemudi ojek online (ojol) memadati jalan di depan Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka memberikan dukungan kepada terdakwa korupsi pengadaan chromebook, Nadiem Makarim.
Nadiem mengapresiasi dukungan tersebut. Dia terharu dengan melihat dukungan para pengemudi ojol tersebut jelang pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
"Terima kasih, saya bersyukur kepada semua suara dukungan yang membela kebenaran. Itu yang saya sedikit terharu aja melihat para driver-driver di luar mendampingi saya tadi, bahkan dari jalanan (rutan menuju PN) pun banyak yang ikut," kata Nadiem dikutip dari Antara, Selasa, 2 Mei 2026.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu menyampaikan harapannya. "Saya harap kasus ini menjadi suatu hikmah bagi perbaikan sistem hukum kita, perbaikan negara kita ke depan," ungkap Nadiem.
Baca Juga :
Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Hari IniBerdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang bakal digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Sidang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Nantinya, pleidoi akan dibacakan satu per satu oleh Nadiem secara pribadi serta tim advokatnya. Agenda tersebut juga akan disiarkan PN Jakpus secara langsung melalui akun YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Terdakwa korupsi pengadaan chromebook sekaligus eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim (kiri). Foto: Antara.
Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




