Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kabupaten Bekasi resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polres Metro Bekasi, Senin (1/6).
Laporan ini berkaitan dengan pernyataan Abu Janda yang menyebut istilah 'barbar' dan dinilai menyinggung masyarakat Minangkabau.
Pelaporan dipimpin Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi Desmon Roza bersama Sekretaris Gusriadi dan jajaran pengurus. Laporan tercatat dengan nomor 795/VI/2026/SATRESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 1 Juni 2026.
Kuasa hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi Indra menyebut, pernyataan yang beredar di media sosial itu menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu gesekan sosial bila tidak diselesaikan lewat mekanisme hukum.
"Hari ini kami telah membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku," kata Indra kepada wartawan usai melapor.
Ia menegaskan, langkah hukum ini merupakan upaya konstitusional untuk menjaga kondusivitas masyarakat sekaligus mengimbau warga Minangkabau, khususnya di Kabupaten Bekasi, agar tidak terprovokasi.
"Kami ingin memastikan masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Dalam pelaporan itu, DPD IKM Kabupaten Bekasi menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman video yang beredar di media sosial, transkrip percakapan dalam video, serta hasil rapat pengurus terkait langkah hukum yang ditempuh.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, mengapresiasi langkah DPD Bekasi yang menempuh jalur hukum. Ia menilai pendekatan konstitusional itu penting untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memberi contoh kepada masyarakat agar mempercayakan persoalan kepada aparat.
Laporan terhadap Abu Janda telah dilayangkan di sejumlah daerah. Sebelumnya, DPP IKM lebih dulu melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Selasa (26/5), disusul DPW IKM Sumatera Selatan ke Polda Sumsel pada Rabu (27/5).
Bantahan Abu Janda
Abu Janda sebelumnya membantah pernah menyebut masyarakat Sumbar barbar. Lewat video klarifikasi di Instagram, ia menyatakan ucapannya dipelintir.
"Saya tidak pernah mengatakan masyarakat Sumbar barbar. Yang saya katakan di video adalah 'Yang ada bar-barnya, banyak orang barbar', itupun sambil bercanda," kata Abu Janda.
Ia mengeklaim pernyataannya berdasarkan fakta dan data soal sejumlah kasus yang ia sebut sebagai intoleransi di Sumbar, dan menilai rangkaian pelaporan terhadap dirinya sebagai upaya membungkam kasus-kasus tersebut.
Berikut pernyataan lengkap Abu Janda yang dikutip dari akun Instagram-nya pada Kamis (28/5):
Saya dilaporkan ke polisi karena saya menyampaikan fakta bahwa banyak kasus intoleransi terjadi di Sumbar. Saya selalu berbicara berdasarkan fakta dan data, bukan ngada-ngada, apalagi provokasi.
Kita buktikan saja, tanggal 29 Agustus 2024 Jemaat GBI Kampung Nias 3 Kota Padang Sumbar diancam mau digorok dan dipecahkan kacanya hanya karena mereka ibadah minggu.
Tanggal 1 September 2024, Jemaat GBI di Kabupaten Dharmasraya Sumbar menangis karena tempat ibadah mereka mau dibongkar perusahaan atas desakan warga muslim.
Tanggal 27 Juli 2025, rumah doa jemaat GKSI di Padang Sarai Sumbar dirusak dan anak-anak kecil jemaat diteror oleh warga hanya karena mereka ibadah minggu dan warga tidak suka mendengarnya.
Dan masih banyak lagi. Ada kasus rendang babi yang dilaporkan ke polisi, ada kasus aplikasi injil bahasa Minang yang diprotes keras dan dilaporkan ke polisi. Masa bikin rendang babi sama bikin aplikasi injil pakai bahasa Minang saja sampai dilaporkan ke polisi? Apa itu namanya kalau bukan Kristenfobia?
Jadi sekali lagi, saya selalu berbicara berdasarkan fakta dan data, bukan ngada-ngada apalagi provokasi. Saya juga difitnah keji, saya dikatakan menghina masyarakat Sumbar, padahal faktanya saya tidak pernah mengatakan masyarakat Sumbar barbar. Yang saya katakan di video adalah ‘Yang ada bar-barnya, banyak orang barbar’, itupun sambil bercanda.
Intinya laporan polisi ini memang jelas niatnya mau membungkam kasus-kasus intoleransi yang terjadi agar seolah semuanya damai, gemah ripah loh jinawi, padahal faktanya di lapangan memang intoleran terhadap perbedaan, itu fakta.





