Komisi X DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto pada Selasa (2/6).
Hadir pula Wamendiktisaintek Stella Christie dan Fauzan mendampingi Brian dalam rapat tersebut.
Sejumlah isu strategis di sektor pendidikan tinggi pun dibahas, mulai dari isu penutupan program studi (prodi) hingga penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian dalam rapat tersebut adalah mengenai penutupan sejumlah program studi.
Brian menegaskan, pemerintah tidak memiliki kebijakan menutup program studi (prodi). Menurut dia, yang dilakukan pemerintah adalah mengembangkan dan memperbarui substansi pembelajaran agar tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan dunia kerja.
Brian menjelaskan, memang terdapat 122 program studi yang ditutup sepanjang 2026. Namun, seluruh penutupan tersebut dilakukan atas usulan perguruan tinggi, bukan karena kebijakan pemerintah untuk menghapus bidang studi tertentu.
“Kami perlu sampaikan di halaman berikutnya bahwa sepanjang tahun 2026 itu memang telah dilakukan penutupan 122 program studi, tetapi seluruh penutupan itu adalah berdasarkan usulan dari badan penyelenggara baik PTN maupun PTS,” kata Brian saat rapat kerja dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).
Menurut Brian, terdapat berbagai alasan yang melatarbelakangi penutupan program studi oleh perguruan tinggi. Salah satunya adalah menurunnya jumlah mahasiswa atau adanya kebutuhan untuk mengubah program studi menjadi bidang yang lebih diminati.
“Jadi beberapa ada yang karena mahasiswanya berkurang atau mereka ingin mengganti menjadi program studi yang lebih atraktif, seperti misalnya sebelumnya matematika menjadi aktuaria. Begitu ya karena ketika lulusan aktuaria mereka apa fokus pelajarannya lebih banyak yang nantinya dibutuhkan oleh industri,” ungkapnya.
Ia menegaskan isu mengenai penutupan program studi oleh pemerintah untuk menyesuaikan perkembangan industri tidak benar dan bukan bagian dari kebijakan Kemdiktisaintek.
“Jadi terkait dengan isu yang kemudian berkembang bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi akan melakukan penutupan program studi untuk penyesuaian dengan industri yang akan berkembang di masa depan, kami dapat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak menjadi kebijakan kami," katanya.
Perbaikan Subtansi MatkulBrian menjelaskan, pendekatan yang dilakukan pemerintah saat ini adalah memperbarui substansi atau isi pembelajaran dalam suatu program studi agar mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menurut dia, perubahan yang terjadi saat ini lebih banyak menyangkut materi yang diajarkan dibandingkan keberadaan program studinya.
“Kenapa? Karena sesungguhnya program studi itu tidak ditutup tetapi lebih kepada substansinya. Misalnya yang sebelumnya jurusan teknik elektro begitu ya, kemudian sekarang berkembang menjadi AI atau machine learning atau robotiks,” ucapnya.
Untuk memastikan kurikulum tetap relevan, Brian mengatakan kementerian mendorong evaluasi berkala melalui badan kerja atau forum koordinasi program studi di masing-masing bidang keilmuan.
“Jadi memang itu yang kemudian kita meminta melalui badan pekerja, badan koordinasi atau badan kerja program studi biasanya itu mereka setiap tiga atau empat tahun melakukan evaluasi untuk mencari dan mengoptimalkan bagaimana perkembangan keilmuan di bidang tersebut,” kata Brian.
Melalui evaluasi tersebut, kata Brian, para akademisi akan merumuskan penyesuaian yang perlu dilakukan terhadap kurikulum, baik terkait materi dasar yang harus dipertahankan maupun penambahan materi yang lebih aplikatif.
Brian menegaskan hingga saat ini pemerintah tetap berpegang pada dua mekanisme terkait penutupan program studi, yakni berdasarkan usulan perguruan tinggi atau karena adanya sanksi atas pelanggaran berat.
“Jadi untuk kebijakan yang ada di kami adalah tetap merujuk pada dua ketentuan yang ada yaitu berdasarkan usulan maupun berdasarkan sanksi pelanggaran berat,” katanya.
Ia kembali menegaskan, fokus utama pemerintah bukan menutup program studi, melainkan meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi agar sesuai dengan kebutuhan industri dan perkembangan zaman.
“Sekali lagi kami sampaikan alih-alih kita menutup tetapi kita mengembangkan program studi untuk bisa sesuai matching dengan kebutuhan industri, tetapi bukan atau tidak dengan cara menutup program studi tetapi lebih mengembangkan dan menyesuaikan substansi yang diajarkan,” tuturnya.
Menurut dia, setiap usulan penutupan akan melalui proses kajian terlebih dahulu sebelum pemerintah menerbitkan surat keputusan resmi.
“Jadi memang ketika ada usulan dari mereka kita kaji, kalau memang betul akan ditutup itu akan mengeluarkan SK-nya begitu ya,” kata dia.





