Gelapkan Dana Pajak Rp298 Juta, Accounting Manager PT Dejavu Diah Agustinnengrum Dituntut 3 Bulan Penjara

realita.co
5 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)– Mantan Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi, Diah Agustinnengrum, dituntut pidana penjara selama tiga bulan dalam perkara dugaan penggelapan dana pembayaran pajak perusahaan senilai sekitar Rp298 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Kepala Gudang PT Cimory Edarkan Produk Kedaluwarsa, Label Dihapus dengan Thinner lalu Dicetak Ulang

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain pidana penjara, jaksa juga meminta agar terdakwa ditahan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula saat Diah masih menjabat sebagai Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi pada periode Januari 2018 hingga Desember 2020. Dalam posisi tersebut, terdakwa memiliki kewenangan mengelola keuangan perusahaan, termasuk urusan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jaksa mengungkap, terdakwa diduga mengajukan pencairan dana pembayaran pajak melalui sistem akuntansi perusahaan dengan melampirkan dokumen e-billing dan bukti setor yang seolah-olah menunjukkan kewajiban pajak telah dibayarkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana perusahaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, total pengajuan pembayaran pajak yang diajukan terdakwa mencapai Rp348.319.758. Namun, data dari sistem DJP Online menunjukkan jumlah pajak yang benar-benar masuk ke kas negara hanya sebesar Rp49.752.363.

"Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp298.567.395 yang menjadi kerugian PT Dejavu Multi Kreasi," ungkap jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Ditolak CLBK, Malah Gigit Tangan dan Bawa Kabur Tas Mantan, Akbar Berakhir 6 Bulan di Balik Jeruji

JPU juga membeberkan adanya aliran dana yang diduga terkait dengan perbuatan terdakwa. Dana hasil pencairan cek perusahaan disebut sempat masuk ke rekening seorang staf bernama Jalu Abdu Syukur, sebelum akhirnya ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.

Total aliran dana yang berhasil ditelusuri penyidik mencapai Rp211.257.600.

Kasus tersebut terungkap setelah manajemen baru perusahaan melakukan audit internal pada akhir tahun 2023. Hasil pemeriksaan yang kemudian diperkuat audit independen menemukan dugaan kerugian perusahaan sebesar Rp298.555.479 akibat pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan catatan keuangan perusahaan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Arif, meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah fakta yang menurutnya meringankan kliennya. Ia membantah adanya niat untuk menggelapkan dana perusahaan.

Baca juga: Dipicu DM Instagram, Pemuda Diduga Dikeroyok di Surabaya

Menurut Arif, dana yang dipersoalkan sempat digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan yang dianggap lebih mendesak, sementara pembayaran pajak dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi keuangan perusahaan saat itu.

"Pihak terdakwa juga telah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme restorative justice dan telah menyerahkan bukti pembayaran sekitar Rp132 juta yang telah diverifikasi dalam persidangan," ujar Arif.

Atas dasar itu, terdakwa berharap majelis hakim mempertimbangkan itikad baiknya dalam menyelesaikan kewajiban yang dipersoalkan sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wakil PM Sekaligus Menhan Qatar Bertandang ke Kemenhan RI
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Update Ledakan di Biak Numfor: Identitas Korban Tewas hingga 19 Orang Terluka
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Pleidoi Nadiem Makarim: Dari Bintang Mahaputera ke Jeruji Besi
• 1 jam laluokezone.com
thumb
IHSG Selasa Sore Ditutup Naik 1,11% ke Level 6.195
• 47 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Magnifica Humanis: Ketika AI Mengguncang Peradaban Manusia
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.