JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, menyoroti putusan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Muhammad Kerry Adrianto Riza alias Kerry Riza di tingkat pertama.
Menurutnya, sejumlah unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti sehingga seharusnya terdakwa Kerry Riza dibebaskan. Hal itu disampaikan Topo dalam diseminasi putusan Kerry Riza di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026, bersama sejumlah akademisi hukum lainnya.
Topo menegaskan, dalam hukum pidana, tidak terpenuhinya satu unsur delik saja sudah cukup untuk membebaskan terdakwa. Dalam perkara Kerry Riza, ia menilai terdapat beberapa unsur yang tidak terbukti, mulai dari unsur melawan hukum, kerugian keuangan negara, hingga hubungan sebab akibat (kausalitas).
"Satu unsur saja tidak terpenuhi itu bebas. Dalam perkara ini beberapa unsur bahkan tidak terpenuhi, termasuk melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi, kerugian keuangan negara, mens rea, hingga kausalitas," kata Topo kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Ia juga mengamini pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Mulyono yang menilai terdapat persoalan mendasar dalam pembuktian perkara tersebut. Salah satunya terkait penghitungan kerugian negara yang menurutnya belum dapat dibuktikan secara memadai.
Selain itu, Topo menilai tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dari Kerry Riza. Menurut dia, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya tindakan aktif melawan hukum seperti suap, ancaman, maupun paksaan yang dilakukan terdakwa.
Topo juga mengkritisi penggunaan pelanggaran Tata Kerja Organisasi (TKO) sebagai dasar pembuktian tindak pidana korupsi.
Pelanggaran prosedur internal perusahaan, kata dia, seharusnya berada dalam ranah administrasi atau perdata, bukan pidana.
"Kalau itu pelanggaran prosedur internal, domainnya administratif atau perdata. Jangan kemudian ditarik menjadi persoalan pidana korupsi," jelasnya.
Lebih lanjut, Topo mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas antara persoalan bisnis, administrasi, dan pidana. Menurutnya, keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan tanpa unsur kecurangan seharusnya mendapat perlindungan melalui prinsip business judgment rule.




