Terungkap, Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korea Selatan di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp 139 Juta

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Misteri kematian SBC (66), warga negara (WN) Korea Selatan yang ditemukan tewas di rumahnya akhirnya terungkap.

Polisi menyebut pembunuhan tersebut didalangi oleh mantan istri korban, SJ, yang menyewa seorang pria berinisial HW sebagai eksekutor.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di daerah Kampung Buaran RT 004/RW 002, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/5/2026).

Baca juga: WN Korea Selatan yang Tewas di Bekasi merupakan Juragan Kontrakan

"SJ ini adalah mantan istri dari korban. Perannya merencanakan, mempunyai ide, dan yang menyuruh melakukan pembunuhan. Kalau pelaku HW perannya sebagai eksekutor dalam pembunuhan ini," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi lebih dulu menangkap SJ di kediamannya pada Rabu (27/5/2026).

Selanjutnya, polisi menangkap tersangka HW pada Jumat (29/5/2026) saat sedang berada di tempat kerjanya, sebuah toko bangunan di kawasan Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kematian WN Korea Selatan di Tambun Bekasi, 6 Saksi Diperiksa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ mengaku menyimpan rasa sakit hati dan dendam terhadap korban karena menganggap mantan suaminya tidak memberikan nafkah kepada dirinya dan anak-anak mereka.

Tidak hanya itu, SJ juga mengaku menjadi korban kekerasan oleh SBC dan berniat menguasai harta korban.

Menurut polisi, motif tersebut mendorong SJ meminta bantuan HW, yang dikenalnya saat sama-sama berolahraga di pusat kebugaran, untuk menghabisi nyawa korban.

Baca juga: Polisi Temukan Barbel Dekat Jasad WN Korea Selatan yang Tewas di Bekasi

"Pelaku SJ ini memerintahkan HW untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan bayaran Rp 139 juta yang dibayarkan secara bertahap sebanyak tiga kali," kata Sumarni.

Tidak hanya memerintahkan pembunuhan, SJ juga meminta HW mengambil sejumlah barang milik korban setelah aksi dilakukan.

Barang-barang tersebut meliputi laptop, perangkat perekam CCTV (DVR), dan kartu ATM BCA berwarna biru.

"Dari ketiga barang yang diambil itu, SJ hanya mengambil kartu ATM BCA warna biru, sedangkan laptop dan DVR CCTV diminta agar dimusnahkan oleh HW," ujar Sumarni.

Baca juga: WN Korea Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Ditangkap di Bali

Polisi mengungkapkan, rencana pembunuhan tersebut disusun melalui beberapa kali pertemuan antara SJ dan HW.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Setelah mencapai kesepakatan, HW mulai memantau aktivitas korban sebelum menjalankan aksinya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendiktisaintek Akan Proses Hukum Pelaku Riset Palsu Denmark agar Jera
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Tanda Kamu Mungkin Perlu Dukungan untuk Kesehatan Mental
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jejak Diplomasi Bung Karno Abadi di Italia, KBRI Roma Resmikan Patung Presiden Pertama RI
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Momen Lepas Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Hingga Jemaah Haji Haji Kloter 2 Makassar Tiba di Tanah
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Cari Kerja Juni 2026? PNM Group dan DPLK Syariah Muamalat Rekrut Pegawai di Berbagai Daerah
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.