Hakim Tunda Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC MPR, Ada Apa?

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Sidang perdana gugatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ditunda hingga pekan depan, Selasa 9 Juni 2026.

Sidang LCC MPR RI 2026 dengan perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu denga tergugat Ahmad Muzani selalu Ketua MPR (I) , Dyasita Widya Budi (II), Indri Wahyuni (III), dan Shindy Luthfiana (IV). Sementara penggugat David Tobing.

Baca Juga :
Sidang Perdana Kasus Juri-MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digelar 2 Juni 2026
Sosmed Ramai Digeruduk Netizen, Juri LCC MPR Indri Wahyuni Mau Open Endorse

Penundaan sidang ini lantaran pihak tergugat belum melengkapi terkait legal standing, sehingga diharuskan melengkapi terlebih dahulu dan sidang ditunda pada pekan depan.

"Kebiasaan kami Pak, melengkapi dulu semuanya. Intinya clear semua baru kita ke tahap selanjutnya," ucap Hakim Ketua.

"jadi kita jadwalkan di tanggal 9 Juni untuk melengkapi legal standing dari para tergugat," sambungnya.

Di sisi lain, David Tobing mengapresiasi pihak para tergugat yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Pada dasarnya kami sebagai penggugat, prinsipal, maupun dari kuasa hukum menyambut baik kehadiran tergugat satu melalui kuasanya, tergugat dua, tiga, empat melalui kuasanya," ucapnya.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk segera dijadwalkan persidangan ulang.

"Kami serahkan ke majelis, kalau memang harus ditunjukkan dulu aslinya, itu lebih baik supaya semuanya bisa clear semua bisa lanjut, jadi tenang jawabannya," tandasnya.

Sebelumnya, Perkara gugatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat mulai memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk perkara tersebut pada awal pekan depan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa agenda sidang pertama akan dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026.

"Selasa 2 Juni 2026," kata Jubir PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan, Minggu 31 Mei 2026.

Gugatan tersebut diajukan oleh advokat David Tobing setelah pelaksanaan LCC Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat menuai sorotan publik. Dalam perkara itu, David menggugat Ketua MPR, dua orang juri, hingga pembawa acara yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Menurut David, tindakan para pihak yang digugat telah menimbulkan kerugian dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :
Awal Mula Polemik LCC 4 Pilar MPR RI 2026 yang Viral, Begini Kelanjutannya Sekarang
Alasan SMAN 1 Pontianak Tolak Cerdas Cermat Ulang Usai Polemik Nilai Juri yang Viral
TERPOPULER: Shindy Lutfiana MC Cerdas Cermat MPR Kehilangan Job, Luna Maya Ungkap Kondisi Finansial Maxime Bouttier

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Resmi Cetak Sejarah, Persib Bandung Jadi Klub dengan Pemain Piala Dunia Pertama di Liga Indonesia
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Kloter BTH-1 Jadi Jamaah Haji Pertama yang Pulang ke Indonesia pada Musim Haji 2026
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Prabowo Bicara Ekonomi Pancasila dan Cita-cita yang Lebih Berani
• 8 jam lalukompas.com
thumb
6 Orang Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran Dilarikan ke Rumah Sakit Hermina
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Pamit dari Persik, Telmo Castanheira Dikaitkan dengan 2 Klub Papan Atas BRI Super League
• 2 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.