Pakar Sebut Kerry Riza Layak Divonis Bebas, Ini Alasannya

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak empat pakar hukum menganggap terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto Riza bisa bebas dari hukuman.

Sebab, para pakar beranggapan tidak terpenuhinya unsur pidana oleh Kerry Riza seperti didakwakan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Kerry Mengadu ke DPR Minta RDPU, Formappi: Komisi III Bukan Tempat Menguji Proses Hukum

Adapun, empat pakar hukum yang menyatakan ialah pendapat demikian ialah Topo Santoso dan Febby Mutiara Nelson dari Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda dari Universitas Muhamadiyah Jakarta, serta Fachrizal Affandi dari Universitas Brawijaya.

Pernyataan keempatnya disampaikan dalam acara diseminasi putusan Kerry Riza di Jakarta, Senin (1/6).

BACA JUGA: Soal Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Rocky Gerung: Kembalikan Hukum ke Objektivitas

Topo menyebut banyak unsur pidana yang tidak terbukti dalam perkara Kerry Riza, sehingga seharusnya terdakwa divonis bebas.

"Sebetulnya dalam hukum pidana simpel saja, enggak usah banyak unsur, satu saja unsur tidak terbukti, itu bebas. Enggak usah dua, tiga, atau empat unsur,” kata dia ditanya moderator acara Imam Nasef, Senin.

BACA JUGA: Pakar Sebut Kerry Adrianto sedang Bangun Narasi Korban, Berharap Meniru Tom & Ira

Topo menyoroti kelemahan mendasar putusan Kerry Riza di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mulai dari unsur melawan hukum, kerugian keuangan negara, penyertaan, hingga hubungan sebab akibat (kausalitas) yang dianggapnya tidak terbukti.

Topo mengingatkan tugas akademisi ialah menganalisis dan mengkritisi putusan pengadilan berdasarkan teori, konsep, dan kaidah hukum yang berlaku. 

Menurut dia, perkara yang tidak memenuhi unsur korupsi tidak boleh dipaksakan menjadi tindak pidana rasuah.

"Kalau itu perkara perdata, ya, jangan ditarik menjadi perkara korupsi, kalau itu pelanggaran penyimpangan administrasi, ya, jangan ditarik ditarik ke menjadi korupsi," kata Topo.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam eksaminasi ialah pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim Mulyono dalam putusan Kerry Riza. 

Dia menyebut hakim Mulyono mengkritisi tiga aspek fundamental dalam perkara tersebut, yakni kegagalan audit forensik, ketiadaan mens rea, dan persoalan bisnis yang ditarik paksa menjadi perkara tindak pidana korupsi.

Topo pun turut mengkritik penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Kerry Riza yang muncul bersamaan dengan proses pidana berjalan. 

Menurutnya, kerugian negara merupakan unsur utama dalam tindak pidana korupsi yang semestinya telah terukur sebelum proses penyidikan.

Topo juga menyoroti tidak ditemukannya mens rea atau niat jahat dari Kerry Riza. Sebab, tidak ada bukti adanya tindakan aktif menyuap, mengancam, atau memaksa pihak swasta terhadap pihak lain.

"Kalau dalam legal maxim, ya, dalam satu prinsip hukum sering disebut dengan res ipsa loquitur. Res ipsa loquitur itu begini artinya, biarkan fakta-fakta bicara sendiri. Jadi, seolah-olah karena enggak bisa membuktikan adanya mens rea, jadi dari fakta-fakta itu kemudian dianggap sudah ada mens rea," kata dia.

Topo menyimpulkan unsur objektif tindak pidana korupsi dalam perkara Kerry Riza tidak terpenuhi. 

Oleh karena itu, ujar dia, persoalan mengenai mens rea menjadi tidak relevan untuk dibahas lebih lanjut.

"Kalau tindak pidana unsur-unsur objektifnya tidak terpenuhi, sudah pasti mens rea-nya enggak usah ditanyain, begitu, ya," ungkap Topo.

Senada dengan itu, Chairul Huda mengatakan eksaminasi merupakan bentuk kontribusi akademisi untuk mengoreksi praktik penegakan hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan.

"Ketidakadilan itu akan menang kalau orang-orang seperti kami cuma diam saja," kata Huda.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, Huda menilai Pengadilan Tinggi Jakarta seharusnya membebaskan Kerry Riza.

"Seharusnya hakim pengadilan tinggi tegar, dan ini dibebaskan si Kerry di pengadilan tinggi. Menurut saya harusnya begitu," ujarnya.

Sementara itu, Febby Mutiara Nelson menegaskan eksaminasi merupakan bagian dari fungsi akademik untuk mengawasi kualitas putusan pengadilan, sekaligus memberikan masukan bagi penegakan hukum ke depan.

Menurut dia, putusan pengadilan memang harus dihormati, tetapi putusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Febby menjelaskan kajian multidisipliner yang dilakukan para akademisi menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam perkara tersebut, mulai dari aspek perdata, administrasi negara, hingga hukum pidana.

"Bagi kami ini sudah jelas kalau seandainya dalam putusan seperti ini harusnya bebas," kata Febby.

Sementara, Fachrizal Affandi menyoroti proses pemeriksaan perkara di tingkat banding yang dinilainya memberikan ruang lebih besar bagi hakim menguji seluruh alat bukti. 

Menurut dia, hakim tinggi memiliki kewajiban memastikan tidak ada lagi keraguan dalam pembuktian perkara.

"Kalau ada sedikit keraguan saja tentang pembuktian-pembuktian terhadap terdakwa ini, ya harus segera dibebaskan," ujarnya.

Fachrizal menilai konstruksi perkara terhadap Kerry Riza tidak memenuhi prinsip keadilan karena terdapat jarak antara perbuatan yang dipersoalkan dengan pertanggungjawaban pidana.

"Ibarat saya naik truk, kemudian disupiri oleh si A misalkan, kemudian dia menabrak orang, posisi si A ini tanpa ditanya kemudian kemudian gara-gara saya pemilik truk, kemudian saya dituduh membunuh. Ini, kan, enggak fair. Ah, itu yang terjadi di kasus ini," kata Fachrizal.

Keempat akademisi menegaskan bahwa eksaminasi yang mereka lakukan bukan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan bentuk tanggung jawab mengawal kualitas putusan pengadilan. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nadiem: Saya Dapat Bintang Mahaputera, Tapi Hadiahnya Jeruji Besi
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Iwan Koswara Sebut Pancasila Harus Hadir dalam Kerja Nyata untuk Kesejahteraan Rakyat
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Cherly Juno Ngaku Disembur Asap Rokok oleh Artis, Diduga Host Senior Sebuah Acara
• 21 menit lalugrid.id
thumb
Intip Kemewahan Hotel Timnas Portugal di Piala Dunia 2026, Berlokasi Dekat Rumah Donald Trump
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Lapas Lamongan Pasok Selada Hidroponik untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Laren
• 15 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.