Nadiem Makarim Sebut Tak Ada Kerugian Negara hingga Mens Rea di Kasus Chromebook

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Nadiem menyebut tidak terdapat kerugian negara hingga mens rea atau niat jahat dalam kasus Chromebook. (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, menyebut tidak terdapat kerugian negara hingga mens rea atau niat jahat dalam perkara yang menjeratnya tersebut.

Hal itu disampaikannya dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Mulanya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu mengaku masih mencoba mencerna apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Menurut Nadiem, selama perjalanan kariernya memimpin korporasi hingga kementerian, dirinya tidak pernah mengorbankan integritasnya.

Baca Juga: Saat Nadiem Makarim Sampaikan Penghormatan ke Prabowo, Jokowi, hingga Megawati di Sidang Pleidoi

"Seumur hidup saya, saya mengira mengerti hukum, paling tidak apa yang benar, apa yang salah. Saya sudah memimpin perusahaan, memimpin kementerian, mengambil keputusan-keputusan besar tanpa pernah mengorbankan integritas saya," ujar Nadiem.

"Tapi dalam pengalaman ini, saya menemukan perbedaan yang begitu besar, antara apa yang saya pikir benar dan apa yang saya alami dalam proses hukum kita."

Ia pun menyinggung fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Di mana berdasarkan keterangan ahli maupun saksi fakta yang dihadirkan, kata dia, tidak terdapat kerugian negara, unsur memperkaya diri sendiri, maupun mens rea dalam perkara ini.

"Saat ini semua fakta persidangan sudah keluar, dan masyarakat sudah menonton alur persidangan. Para ahli dan saksi fakta sudah menyebutkan, tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perlawanan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, maupun korporasi. Dan tidak ada mens rea atau niat jahat," ucapnya.

"Saya belajar, apabila satu saja dari unsur ini tidak terbukti, maka terdakwa wajib bebas secara hukum."

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • nadiem makarim
  • sidang pleidoi nadiem
  • kasus chromebook
  • kerugian negara
  • mens rea
  • pleidoi nadiem makarim
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Zodiak Paling Penurut, Sering Mengalah demi Menjaga Keharmonisan
• 17 jam lalutabloidbintang.com
thumb
BPH Migas Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi Lancar Saat Arus Balik Idul Adha 2026
• 20 jam lalupantau.com
thumb
iPhone 17 Jadi HP Terlaris di Dunia Q1 2026
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Dear Orang Tua, Prioritaskan Kampus yang Siapkan Karier Digital Buat Anak
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Cara Cek Bansos PKH-BPNT Juni 2026 Pakai Data KTP, Sekalian Cek Status Desil DTSEN
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.