JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Tedi Sudrajat mengingatkan, perpanjangan usia pensiun berpotensi memicu bottleneck karier, atau kemacetan jenjang karier di tubuh kepolisian apabila tidak dibarengi skema regenerasi yang terukur.
Menurut Tedi, pembahasan mengenai batas usia pensiun polisi tidak cukup didasarkan pada pertimbangan kuantitatif, tetapi harus memperhatikan aspek kualitatif yang mencakup tata kelola sumber daya manusia di institusi.
"Jangan sampai nanti ada namanya bottleneck karier, kita harus mempertimbangkan career path," ujar Tedi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Polri di Komisi III DPR RI, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Pakar Minta RUU Polri Batasi Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Jangan Terbuka Luas
Dia menjelaskan, secara kualitatif setiap kebijakan yang memperpanjang batas usia pensiun harus tetap menjaga kesehatan regenerasi organisasi.
Sebab, Polri memiliki tiga jenjang kepangkatan dan 21 tingkatan pangkat yang memerlukan sistem promosi, serta kaderisasi yang berjalan secara berkesinambungan.
"Di dalamnya kita harus juga mempertimbangkan terkait dengan sistem perekrutan yang diharapkan dalam konteks kepegawaian itu mempergunakan zero growth system. Kemudian pengaturan ketat masa dinas dalam pangkat, dan skema regenerasi yang terukur untuk mencegah stagnasi kepemimpinan," kata Tedi.
Tedi mengingatkan, tanpa pengaturan yang matang, perpanjangan usia pensiun dapat memperlambat proses promosi anggota di level bawah maupun menengah, karena posisi jabatan strategis lebih lama ditempati oleh personel senior.
Baca juga: Pakar Ingatkan RUU Polri Jangan Hanya Perkuat Wewenang, Tapi Juga Batasi Diskresi
"Sehingga jangan sampai nanti ketika ada rencana untuk ditambahkan, nanti akan ada bottleneck karier di dalamnya. Itu jadi bahan pertimbangan secara kualitatif," jelas dia.
Selain aspek regenerasi, Tedi juga memaparkan sejumlah data yang menurutnya perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan batas usia pensiun anggota Polri.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, umur harapan hidup masyarakat Indonesia telah mencapai 74,47 tahun.
Di sisi lain, lanjut Tedi, rasio jumlah anggota Polri terhadap jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 287 juta jiwa masih berada pada angka 1 banding 606.
Menurut Tedi, angka tersebut masih berada di bawah standar ideal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni antara 1 banding 400 hingga 1 banding 450 penduduk.
"Pada akhir tahun 2025 itu posisinya 1 banding 606, sehingga rasionya itu masih belum ideal, sehingga menuntut efisiensi terkait dengan sumber daya manusia internal," pungkas Tedi.
Baca juga: Kritik RUU Polri, Pengamat: Substansinya Bukan Tambah atau Kurangi Jabatan di Ranah Sipil
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk menyusun dan membahas revisi UU Polri.
Dalam rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026, revisi UU Polri resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Pembahasan revisi tersebut menjadi tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu rekomendasi utama komisi tersebut adalah melakukan pembaruan UU Polri sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan kepolisian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



