JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Maria Assegaff, mengingatkan jemaah haji Indonesia agar tidak membawa air zamzam dalam koper bagasi atau kabin. Dia mengatakan aturan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Maria menyatakan larangan memasukkan air zamzam ke dalam koper adalah aturan penerbangan. Sehingga, jemaah diimbau tidak melakukan hal tersebut dalam proses pemulangan ke Indonesia.
“Kami menegaskan kembali kepada seluruh jamaah agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun koper kabin," kata Maria di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
"Memasukkan air zamzam ke dalam koper merupakan pelanggaran terhadap aturan penerbangan dan dapat mengganggu kelancaran proses pemeriksaan bagasi di bandara. Petugas bandara bakal membuka paksa koper yang kedapatan menyimpan air zamzam."
Baca Juga: Anggota Timwas Haji DPR Dorong Perlindungan Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel yang Melapor
Lebih lanjut, Maria meminta jemaah haji tidak membawa air zamzam secara mandiri dari Arab Saudi. Pasalnya, ia menyebut jemaah haji telah mendapat jatah air zamzam yang akan dibagikan di Tanah Air.
Dia mengatakan setiap anggota jemaah haji mendapat jatah air zamzam sebanyak satu galon isi lima liter. Air zamzam dibagikan di titik debarkasi masing-masing setelah jemaah tiba di Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.
“Air zamzam sudah disiapkan melalui mekanisme resmi. Setiap jemaah akan menerima 1 galon berisi 5 liter di debarkasi masing-masing. Jadi, tidak perlu membawa zamzam di koper,” kata Maria, dikutip Antara.
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia telah dimulai sejak Senin (1/6/2026). Pemulangan dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Maria menyatakan pihaknya mengapresiasi jemaah haji Indonesia yang menunjukkan kedisiplinan selama ibadah. Ia pun meminta maaf jika penyelenggaran haji oleh Kemenhaj masih menunjukkan kekurangan.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- haji 2026
- air zamzam
- dilarang bawa air zamzam
- kementerian haji dan umrah
- jemaah haji
- larangan bawa air zamzam





