TNI merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Kapuspen TNI, Brigjen Muhammad Nas, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
"Pada prinsipnya, TNI menghormati putusan pengadilan dan seluruh proses hukum yang berlaku," kata Nas dalam keterangannya, Selasa (2/6).
Nas menjelaskan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian mengenai putusan tersebut.
"Yang pasti, TNI akan mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila terdapat hal-hal yang memerlukan koordinasi dengan TNI, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada," jelasnya.
Gugatan ini diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pemohon yang mewakili Andrie Yunus, melawan pihak termohon yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Adapun gugatan praperadilan ini merupakan tindak lanjut pihak Andrie Yunus atas dugaan penundaan berlarut (undue delay) dan penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Polda Metro Jaya. Sebab, kepolisian melimpahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Puspom TNI setelah diketahui ada empat oknum BAIS TNI yang menjadi pelaku lapangan.
Lewat praperadilan ini, kuasa hukum Andrie Yunus meminta majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membuka kembali penyidikan di peradilan umum. Sebab, berdasarkan bukti rekaman CCTV, diduga kuat ada 16 orang yang terlibat dalam aksi teror tersebut, termasuk dugaan adanya keterlibatan warga sipil dan aktor intelektual yang belum tersentuh hukum.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hakim pun mengabulkan sebagian permohonan, yakni memerintahkan polisi melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Hakim Suparna.
"Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," sambung Hakim.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang mengusut kasus penyiraman air keras ini. Secara bersamaan, TNI rupanya juga melakukan penyelidikan.
Kasus ini akhirnya dilimpahkan Polda Metro ke Puspom TNI. Sebab, pelakunya merupakan prajurit TNI.
Ada empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka kini sedang menjalani persidangan.





