Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menyampaikan Pleidoi atau nota pembelaannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Jumat (2/6/2026) hari ini.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6) tampak dihadiri tak hanya para driver gojek dan rekanan dari Nadiem, tampak juga sejumlah public figure layar kaca dan juga influencer dan konten kreator.
Advertisement
Pantauan di lokasi, mereka yang terlihat di ruang sidang seperti Denny Siregar, Andovi da Lopez, Riri Riza, Mira Lesmana, Jajang C Noer, dan Christine Hakim.
Sebagai informasi, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, ia terancam pidana tambahan 9 tahun penjara.
Pada kasusnya, JPU mendakwa Nadiem terlibat pada kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020–2022. Jaksa menilai ia menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum bersama-sama.




