BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar lahan di Kabupaten Aceh Tengah. Kasus ini menjadi perhatian serius setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di lima wilayah Provinsi Aceh yakni Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat dan Aceh Barat Daya (Abdya).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, salah satu kasus karhutla di Aceh Tengah diduga kuat dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Minggu (31/5/2026).
Kebakaran menghanguskan lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering. Api berhasil dipadamkan sebelum meluas. Proses pemadaman dilakukan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat setempat.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengusut tuntas kasus itu dan menangkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:OSO Nilai Keberpihakan Jadi Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan MasyarakatSelain di Aceh Tengah, karhutla dilaporkan terjadi di sejumlah daerah lainnya. Di Kabupaten Nagan Raya, karhutla melanda Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 10 hektare.
Sementara itu, di Kabupaten Aceh Selatan kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas lahan yang terbakar sekitar 1 hektare.
Karhutla juga terjadi di Kabupaten Aceh Barat tepatnya di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, dengan luas sekitar 1 hektare. Sedangkan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kebakaran melanda Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas lahan terbakar sekitar 500 meter persegi.
"Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus menyelidiki dan memantau untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan," kata Kombes Joko.
Polda Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana asap, tindakan tersebut juga melanggar hukum.
Baca Juga:Penyebab Granmax Tabrak Truk Tewaskan 1 Orang di Tol Cipularang, Sopir Diduga MicrosleepPolisi menegaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Polda Aceh juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan secara sengaja.
#aceh




